KabarBaik.co – Sebanyak lima narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro diamankan pihak kepolisian. Hal itu setelah petugas menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di dalam area lapas.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari razia rutin yang dilakukan petugas lapas. Dalam razia tersebut ditemukan sebuah bungkusan mencurigakan yang diduga kuat berisi narkotika.
“Saat petugas hendak mengamankan barang bukti, beberapa warga binaan melakukan perlawanan yang memicu keributan. Petugas lapas kemudian menghubungi Polres Bojonegoro untuk meminta bantuan,” jelas AKBP Afrian dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Merespons laporan tersebut, aparat kepolisian bersama personel Satuan Brimob bersenjata lengkap diterjunkan ke lokasi guna mengendalikan situasi. Pengamanan di sekitar gerbang utama lapas yang terletak di Jalan Diponegoro pun diperketat puluhan anggota keamanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, lima orang narapidana diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam lapas. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu-sabu seberat 364,58 gram dan 199 butir pil ekstasi,” terang Afrian, perwira lulusan Akpol 2006 itu.
Menurut Alfian, pihak kepolisian hingga kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut. Termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal dan dugaan narkoba diselundupkan dari luar lapas.
“Kami masih menyelidiki apakah narkoba tersebut dilempar dari luar atau ada keterlibatan orang dalam. Mohon doa dan dukungannya agar kasus ini bisa segera terungkap secara tuntas,” pungkasnya. (*)