Datangi PN Blitar, GPI Pertanyakan Rencana Eksekusi Lahan di Jalan Mastrip

oleh -67 Dilihat
Aksi GPI di Pengadilan Negeri Blitar. (Foto: Calvin BT)

KabarBaik.co, Blitar – Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Blitar untuk mempertanyakan rencana eksekusi lahan di Jalan Mastrip yang akan dilaksanakan pada Jumat (13/2). GPI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam perkara perdata yang menjadi dasar eksekusi tersebut.

Ketua GPI, Jaka Prasetya mengatakan, pihaknya menduga ada rekayasa dalam proses persidangan perkara Nomor 83/Pdt.G/2024 PN Blitar. Menurutnya, penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan, sementara pihak tergugat dinilai tidak jelas keberadaannya.

“Yang digugat itu Gapero. Padahal Gapero sudah selesai sejak 2013. Ini yang kami nilai janggal,” ujar Jaka, Rabu (11/2).

Ia juga menyampaikan adanya pengakuan utang senilai Rp 10 miliar yang dibuat di hadapan notaris pada 2024. Jaka menyebut pengakuan tersebut diduga tidak didukung bukti yang kuat, baik kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) maupun dokumen utang-piutang lainnya.

“HGB yang dijadikan dasar juga sudah mati sejak 2017. Kalau begitu, itu sudah menjadi aset negara. Kenapa bisa dieksekusi?” katanya.

Selain itu, GPI mempertanyakan kesesuaian alamat objek sengketa. Dalam putusan pengadilan, tergugat disebut beralamat di Jalan Kenongo, sementara objek yang akan dieksekusi berada di Jalan Mastrip. Menurut Jaka, perbedaan ini berpotensi menimbulkan masalah hukum dalam pelaksanaan eksekusi.

Meski demikian, Jaka menegaskan pihaknya tidak berniat menghalangi proses hukum. Jika nanti berada di lokasi eksekusi, GPI hanya ingin memastikan eksekusi dilakukan sesuai dengan amar putusan. “Kalau tidak sesuai, seharusnya eksekusi ditunda,” tegasnya.

Iqbal menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga pengadilan berkewajiban melaksanakan eksekusi atas permohonan pihak pemohon. “Eksekusi merupakan tahapan akhir untuk memberikan kepastian hukum. Proses telaah juga sudah dilakukan sebelum pimpinan pengadilan memutuskan pelaksanaan eksekusi,” jelasnya.

Menurut rencana, eksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Mastrip, tepatnya di kawasan yang saat ini terdapat dealer sepeda motor, akan dilaksanakan pada Jumat (13/2). (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.