Pj Gubernur Jatim Tunggu Kebijakan Pusat soal HGB 656 Hektare di Wilayah Perairan

oleh -206 Dilihat
44a44b80 f0f1 4ad8 86dd abe439299e00
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat di Blitar. (Foto: Calvin Budi Tandoyo)

KabarBaik.co – Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah perairan Jawa Timur.

Ia menegaskan bahwa langkah penertiban akan dilakukan setelah menerima hasil verifikasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Jawa Timur.

“Kami menunggu hasil verifikasi dari BPN. Pemprov saat ini tengah melakukan penataan tata ruang laut, terutama untuk zona industri dan perlindungan biota laut. Hal ini menjadi prioritas dalam pengelolaan wilayah perairan,” ujar Adhy saat di Blitar, Selasa (21/1).

Ia menambahkan, jika wilayah tersebut mencakup daratan, maka area tersebut akan dikavling untuk HGB di daratan. Namun, jika wilayahnya masih berupa laut yang kadang surut hingga menyerupai daratan, Pemprov akan tetap mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

“Kalau memang terdapat HGB di wilayah perairan tersebut, kami akan mengikuti kebijakan dari pusat,” tegasnya.

Pemprov Jawa Timur dalam hal ini memastikan pengelolaan tata ruang yang sesuai aturan serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dan pelestarian lingkungan laut.

Sebelumnya sebuah unggahan dari akun media sosial X, @thanthowy, mengungkapkan informasi mengejutkan mengenai keberadaan area HGB seluas 656 hektare yang terletak di kawasan perairan timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar, Surabaya.

Data tersebut mengacu pada situs resmi bhumi.atrbpn.go.id, dengan tiga koordinat lokasi yang tercatat: 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Calvin Budi Tandoyo
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.