KabarBaik.co – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembegalan terhadap seorang pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Raya Umbulan, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Sabtu (18/1) kemarin.
Diketahui, pelaku berinisial MH, 27 tahun, warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Ia ditangkap dua hari pascakejadian, yakni Senin (20/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, dan lokasi penangkapannya masih di seputaran wilayah Pasrepan.
Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Doni Meydiana mengatakan, motif pelaku melakukan aksi kriminal tersebut tak lain karena ingin memiliki kendaraan milik korban.
Dalam aksinya, pelaku MH bersama dua temannya langsung menghadang korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis wedung. Dengan memakai penutup muka, pelaku MH dan satu pelaku lainnya menakut-nakuti korban.
Sedangkan satu pelaku terakhir langsung membacok korban hingga jatuh, dan langsung membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku kami tangkap masih di wilayah Pasrepan, dua hari pascakejadian. Modusnya ingin memiliki kendaraan korban dengan cara kekerasan,” kata Doni dalam konferensi pers, Selasa (21/01).
Seperti diketahui, Pasutri korban pembegalan itu berasal dari Desa Kronto, Kecamatan Lumbang. Mereka adalah Budi Siswanto, 46 tahun, warga Dusun Kronto, Kecamatan Lumbang dan istrinya.
Peristiwa bermula saat Budi Siswanto dan istrinya dalam perjalanan pulang setelah mencari onderdil motor di wilayah Kecamatan Winongan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasiul mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 1 buah wedung, 1 buah jaket milik tersangka, 1 celana jeans, STNK motor korban dan lainnya. Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)