Deadline 14 November, Ribuan Warga Surabaya Ultimatum BPN

oleh -86 Dilihat
ADIES KADIR WARGA e1762428679733
Perwakilan warga menyerahkan surat tuntutan dan ultimatim untuk BPN Surabaya 1 ke Presiden melalui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

KabarBaik.co – Ribuan warga dari tiga kecamatan di Kota Surabaya memberi tenggat waktu (deadline) hingga 14 November 2025 kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1 untuk membuka blokir terhadap tanah-tanah hunian mereka. Melalui Forum Aspirasi Tanah Warga (Fatwa) Surabaya, warga melayangkan surat resmi kepada BPN Surabaya 1.

Surat tersebut juga ditembusan kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Deadline ini menjadi puncak dari keresahan panjang warga di Kecamatan Sawahan, Dukuh Pakis, dan Wonokromo, yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemblokiran tanah oleh BPN. Tidak sedikit di antara mereka sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah. Namun, lahan mereka tetap diblokir tanpa dasar hukum yang jelas.

Dampak kebijakan itu,  warga kehilangan hak untuk menjual, mewariskan, bahkan menggunakan tanahnya sebagai agunan di lembaga keuangan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum hak atas tanah sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Diketahui, secara regulatif, pemblokiran hak atas tanah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, yang menyebutkan bahwa blokir hanya dapat dilakukan apabila ada sengketa, perkara, atau permohonan tertulis dari pihak yang berkepentingan disertai bukti hukum. Pemblokiran tanpa dasar seperti itu dapat dianggap cacat prosedural dan berpotensi melanggar asas perlindungan hukum bagi pemegang hak sah.

Dalam surat yang diteken Ketua Fatwa Surabaya drh Muchlis Anwar, warga menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, meminta BPN Surabaya 1 segera membuka blokir terhadap tanah hunian warga yang telah memiliki dasar hukum sah seperti SHM, HGB, dan surat persaksian. Kedua, mendesak PT Pertamina agar menghentikan klaim sepihak atas tanah-tanah warga yang berstatus legal. Ketiga, mendorong pemerintah melalui BPN untuk melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) massal di tiga kecamatan tersebut, guna memperjelas status kepemilikan dan menghindari tumpang tindih data.

Fatwa Surabaya memberikan batas waktu 30 hari sejak audiensi pada 15 Oktober 2025 di Gedung Srijaya, Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, yang kala itu dihadiri ribuan warga. Jika sampai 14 November BPN belum menindaklanjuti tuntutan tersebut, warga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di kantor BPN Surabaya 1.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa persoalan agraria perkotaan masih menyimpan ketegangan struktural. Kebijakan pemblokiran yang tidak transparan itu itu tentu tidak sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam misi pemerataan ekonomi dan perlindungan hak atas tanah bagi rakyat. Apalagi mayoritas yang terdampak adalah masyarakat kecil. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.