KabarBaik.co- Tenggat waktu penetapan upah minimum tahun 2026 semakin mendesak. Pemerintah pusat telah menetapkan 24 Desember 2025 sebagai batas akhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sekaligus Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Namun, sejauh ini mayoritas provinsi belum mengumumkan besaran upah minimum ke publik. Termasuk Jawa Timur.
Dari data yang dihimpun. sejauh ini baru sejumlah kecil provinsi yang telah lebih dulu menetapkan dan mengumumkan UMP 2026. Di antaranya, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan. Kenaikan UMP di provinsi-provinsi tersebut berada pada rentang 7 hingga 9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Di Sumatera Utara, UMP 2026 ditetapkan naik 7,9 persen, dari Rp 2,99 juta menjadi sekitar Rp 3,22 juta. Sumatera Selatan menetapkan kenaikan 7,1 persen, dari Rp 3,68 juta menjadi Rp 3,94 juta. Sementara Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi sejauh ini, yakni 9,08 persen, dari Rp 2,91 juta menjadi Rp 3,17 juta. Adapun Sulawesi Selatan menaikkan UMP sebesar 7,21 persen, menjadi sekitar Rp 3,92 juta.
Penetapan UMP dan UMK 2026 mengacu pada formula pengupahan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat. Dalam formula tersebut, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan penjumlahan tingkat inflasi dan hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan faktor penyesuaian kebijakan (alfa).
Nilai alfa yang ditetapkan pemerintah pusat pada 2026 berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Perbedaan inflasi dan pertumbuhan ekonomi antar daerah membuat hasil perhitungan UMP 2026 berpotensi tidak seragam. Di sejumlah provinsi, pemerintah daerah memilih memaksimalkan ruang kebijakan yang tersedia dalam formula tersebut, sehingga kenaikan UMP tercatat lebih tinggi.
Namun, langkah cepat sejumlah provinsi itu belum diikuti oleh mayoritas daerah lain. Hingga saat ini, provinsi-provinsi di Pulau Jawa, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, belum mengumumkan secara terbuka besaran UMP 2026 yang akan berlaku mulai Januari tahun depan.
Selain UMP, perhatian publik juga tertuju pada penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang memiliki tenggat waktu sama, yakni 24 Desember. Berbeda dengan UMP, penetapan UMK melalui tahapan yang lebih panjang, dimulai dari pembahasan di Dewan Pengupahan kabupaten/kota, dilanjutkan dengan rekomendasi bupati/wali kota, sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh gubernur.
Di Jatim, UMP tahun 2025 adalah sebesar Rp 2.305.985 per bulan. Besaran itu ditetapkan melalui keputusan Gubernur dan merupakan hasil kenaikan 6,5 persen (seragam se-Indonesia) dari UMP 2024, yang sebelumnya Rp 2.165.244.
UMP Jatim 2025 itu tidak setinggi provinsi industri besar seperti DKI Jakarta yang mencapai Rp 4,9 juta atau Kalimantan Timur Rp 3,61 juta. Namun, Jatim lebih tinggi dibanding provinsi di kawasan timur Indonesia. Provinsi dengan UMP terendah adalah Nusa Tenggara Timur sekitar Rp 1.800.000 dan Bengkulu sekitar Rp 1.900.000
Lantas berapa estimasi UMP Jatim pada 2026? Jika diasumsukan alfa yang ditetapkan paling tingg (0,9), maka kenaikan UMP tahun depan sekitar 7,3–7,4 persen atau sekitar Rp 2.47 juta.. Atau diperkirakan ada kenaikan maksimal Rp 170 ribu. Angka ini diasumsikan inflasi tahunan sekitar 2,69–2,7 persen dan pertumbuhan ekonomi Jatim sekitar 5,22–5,7 persen.
Yang pasti, dengan waktu yang semakin terbatas, banyak daerah masih berpacu menyelesaikan pembahasan UMK. Kondisi ini membuka kemungkinan pengumuman UMK dilakukan bersamaan atau di menit-menit terakhir, setelah UMP provinsi ditetapkan. UMK tentu saja tidak boleh lebih kecil dari UMP di wilayah bersangkutan.
Di Jatim, yang memiliki 38 kabupaten/kota serta kawasan industri strategis, keterlambatan pengumuman UMP otomatis berdampak pada proses finalisasi UMK. Padahal, UMK menjadi acuan utama pengupahan di wilayah industri dan perkotaan, sehingga keterlambatan penetapan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa penetapan UMP dan UMK tidak boleh melewati 24 Desember. Dengan sisa waktu yang ada, pemerintah daerah kini dituntut segera merampungkan perhitungan sesuai formula yang berlaku dan membuka hasilnya kepada publik.
Dengan tenggat yang kian dekat, penetapan upah minimum 2026 bukan sekadar soal angka, melainkan juga menyangkut kepastian hukum, transparansi kebijakan, dan kejelasan arah perlindungan upah bagi jutaan pekerja di awal tahun mendatang. (*)






