KabarBaik.co- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880,68, Selasa (23/12). Angka ini naik sebesar 6,11 persen atau bertambah sekitar Rp 140.895 dibandingkan 2025.
Selama ini, angka UMP Jatim itu kerap memicu pertanyaan dan perdebatan di ruang publik. Jika disandingkan dengan UMP di DKI Jakarta yang menyentuh angka Rp 5,4 juta, atau provinsi di luar Jawa seperti Sulawesi Utara dan Papua yang menembus Rp 3 juta, besaran UMP Jatim itu seolah tertinggal jauh di belakang.
Namun, di balik angka yang terlihat minimalis tersebut, terdapat rasionalitas ekonomi yang memang perlu dicermati secara mendalam. Bagi kalangan pekerja atau buruh, tentu berharap UMP tinggi. Di sisi lain, tentu pemerintah juga mesti berupaya mengompensasi realitas hidup yang berbeda antarwilayah. Menjaga keseimbangan dan keberlanjutan usaha.
Kenapa UMP Jatim relatif rendah dibandingkan banyak provinsi lain? Salah satu alasan utamanya adalah perbedaan biaya hidup yang sangat kontras. Barangkali bisa dipakai analogi “Ongkos Kirim dan Piring Nasi”. Bayangkan, kita membeli sepiring nasi di pelosok Jatim. Harganya mungkin masih sangat terjangkau karena Jatim adalah lumbung pangan nasional. Namun, porsi yang sama di luar Jawa harganya bisa melonjak berkali-kali lipat. Sebab, bahan pokok harus didatangkan melalui jalur laut atau udara yang mahal.
Secara rasional, pemerintah menetapkan UMP tinggi di luar Jawa justru untuk mengompensasi inflasi barang yang tinggi. Jika UMP di luar Jawa disamakan dengan Jatim, para pekerja di sana dipastikan tidak akan sanggup membeli kebutuhan pokok lantaran harganya yang ’’selangit’’. Sebaliknya, UMP Jatim yang tampak rendah sebenarnya memiliki daya beli yang cukup bersaing karena harga sembako di sini jauh lebih murah.
Selain masalah perut, rendahnya UMP ini merupakan bagian dari strategi “Pintu Masuk” investasi. Jatim sengaja menjaga angka UMP tetap kompetitif sebagai daya tarik utama bagi para pemilik modal. Bagi investor, Jatim adalah “paket lengkap”. Infrastruktur kelas wahid dengan pelabuhan internasional dan jalan tol yang terhubung, namun dengan biaya tenaga kerja yang masih relatif masuk akal.
UMP yang dibilang rendah tersebut ibarat “karpet merah” yang digelar agar pabrik-pabrik besar. Terutama industri padat karya yang menyerap ribuan tenaga kerja, tetap memilih berdiri di Jatim daripada harus pindah ke negara tetangga seperti Vietnam atau Thailand.
Fenomena itupun akhirnya bermuara pada satu kesimpulan inti. UMP di luar Jawa tinggi karena “hidup di sana mahal”, sedangkan UMP Jatim rendah karena fokus pemerintah adalah “menjaga agar semua orang tetap punya pekerjaan”. Strategi ini memang menuntut kompromi. Pemerintah lebih memilih menjaga harga-harga tetap murah dan lapangan kerja tetap tersedia, daripada menaikkan upah setinggi langit namun dapat memicu inflasi hebat yang justru mencekik rakyat kecil.
Meski UMP terlihat kecil, masyarakat Jatim sebenarnya memiliki jaring pengaman lain melalui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMP hanyalah standar terendah untuk wilayah pelosok yang biaya hidupnya relatif kecil. Sedangkan di pusat-pusat ekonomi seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Mojokerto, upah yang diterima buruh tetap didorong tinggi mengikuti standar kota metropolitan.
Dengan kombinasi tersebut, Jatim berusaha menjaga keseimbangan agar industri di desa tidak mati, sementara buruh di kota tetap bisa hidup layak di tengah hiruk-pikuk ekonomi yang terus berputar. Namun, idealnya, ke depan rentang UMK itu makin tidak berjarak dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah bersangkutan. (*)






