Debat Publik Pertama Gagal, KPU Bojonegoro Dinyatakan Salahi Aturan

oleh -660 Dilihat
20241024 133259 scaled
Handoko Sosro Hadi Wijoyo, Ketua Bawaslu Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro telah mengambil keputusan laporan gagalnya debat publik pertama yang mempertemukan Cawabup 1 Farida Hidayati dan Cawabup 2 Nurul Azizah, 19 Oktober lalu.

Pengambilan keputusan ini setelah Bawaslu melakukan klarifikasi ke pelapor (Tim Pemenangan 1) maupun terlapor (KPU Bojonegoro).

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo saat dikonfirmasi tak mau berkomentar banyak, dan meminta untuk melihat langsung ppers rilis di halaman website Bawaslu Bojojegoro.

“Langsung lihat rilis di web Bawaslu aja,” kata Hans, sapaan Ketua Bawaslu Bojonegoro, Selasa (29/10).

Sementara itu, berdasarkan rilis dari Bawaslu Bojonegoro menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro telah melakukan pelanggaran administratif yaitu pasal 19 PKPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, KPU Bojonegoro juga melakukan pelanggaran tentang keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Serta pelanggaran tentang Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro Nomor 1529 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro tahun 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan KPU Bojonegoro sudah melakukan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni memfasilitasi tahapan debat publik perdana antara pasangan calon (paslon).

Terkait insiden pada debat publik pada Sabtu (19/10) kemarin itu di luar rencana KPU Bojonegoro. “Debat kemarin KPU Bojonegoro sudah sesuai aturan,” kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi.

Aang menambahkan, format debat kemarin sudah disepakati masing-masing paslon dan dituangkan di Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro Nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 yang telah ditandatangani seluruh pihak pada 24 September lalu. Kesepakatan debat publik tersebut selain dihadiri paslon juga dari pengawasan Pilkada.

“Kami juga sudah memanggil Ketua KPU Bojonegoro untuk memberikan Saran dan Masukan,” tambah Aang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam


No More Posts Available.

No more pages to load.