KabarBaik.co– Pemkab Jombang mengeluarkan kebijakan khusus untuk melindungi ASN dan tenaga Non ASN di tengah situasi sosial yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran bernomor 000.1.10/6468/415.10/2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, pada 31 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, seluruh pegawai diminta tidak mengenakan pakaian dinas mulai 1 hingga 4 September 2025. Sebagai gantinya, mereka diperbolehkan memakai pakaian bebas yang sopan dan rapi. Tak hanya itu, penggunaan kendaraan dinas berpelat merah juga dihentikan sementara.
“Prioritas kami adalah keselamatan pegawai. Dengan imbauan ini, diharapkan mereka tetap bisa bekerja tanpa rasa khawatir sekaligus menjaga citra pelayanan publik di hadapan masyarakat,” ujar Agus Purnomo, Rabu (3/9).
Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi atas meningkatnya aksi unjuk rasa di sejumlah daerah, yang dikhawatirkan bisa menimbulkan potensi kerawanan bagi para pegawai pemerintah.
Meski penggunaan seragam dan kendaraan dinas dilonggarkan, Agus memastikan bahwa roda pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
“Kami ingin masyarakat tetap terlayani dengan baik. Situasi boleh dinamis, tapi pelayanan tidak boleh berhenti,” tegasnya. (*)