KabarBaik.co – Polres Blitar mengungkap tiga kasus pencurian dalam sepekan terakhir. Salah satunya aksi kakak beradik yang nekat membobol kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sumberjo, Kecamatan Kademangan.
Kedua pelaku berinisial SA, 25 tahun, dan ST, 19 tahun, warga Kecamatan Udanawu. Mereka tertangkap tangan mencuri uang dari kotak amal pada Kamis (11/9). Kepada penyidik, keduanya berdalih hasil curian itu dipakai untuk ongkos memancing.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito, mengatakan polisi tidak serta-merta mempercayai alasan tersebut. Pasalnya, saat beraksi mereka membawa senjata tajam berupa parang yang diselipkan di tubuh.
“Alasan untuk ongkos memancing tidak masuk akal, karena membawa parang jelas bukan untuk itu. Senjata ini bisa dipakai jika pelaku terdesak,” ujarnya, Selasa (16/9).
Selain kasus itu, polisi juga menangani pencurian kotak amal di TPU Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto. Pelaku berinisial DH bertindak seorang diri. DH diketahui residivis kasus serupa dan baru keluar penjara pada awal 2024.
AKP Momon menambahkan, meskipun kerugian dari kotak amal tidak besar, pihaknya tetap melakukan penahanan. Para pelaku dikenai pasal 363 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Dalam operasi yang sama, Satreskrim Polres Blitar juga membekuk BS, warga Pagak, Kabupaten Malang. Kedapatan mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Kesamben.
“Motor pada saat itu mudah dicuri karena kuncinya masih menempel di kendaraan,” kata Momon.(*)