KabarBaik.co – Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan bahwa denda pajak daerah tetap menjadi kewajiban wajib pajak dan harus dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu dari sektor denda pajak yang mencapai miliaran rupiah sepanjang 2025.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, total pendapatan dari denda pajak daerah selama 2025 tercatat sebesar Rp 1,8 miliar.
Kontribusi tersebut berasal dari denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 1 miliar, denda Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 550 juta, denda BPJT sebesar Rp 175,9 juta, serta denda pelaksanaan pekerjaan yang mencapai Rp 597,4 juta.
Heli menegaskan, pada Kamis (22/1), denda pajak memiliki potensi besar dalam menopang PAD karena masuk dalam kategori piutang pajak yang secara hukum wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
“Denda pajak ini tercatat sebagai piutang pajak. Artinya, tetap menjadi kewajiban wajib pajak sampai dilunasi,” tegas Heli.
Menurutnya, optimalisasi penagihan yang dilakukan Bapenda harus terus diperkuat agar tidak terjadi penumpukan piutang pajak dari tahun ke tahun. Ia menilai, kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. “Selama 2025, Pemkot Batu memperoleh pendapatan cukup besar dari denda pajak melalui Bapenda, mulai dari denda pajak daerah, PBB-P2, hingga BPHTB,” jelasnya.
Meski demikian, Heli menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Batu tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui kebijakan relaksasi berupa program pemutihan denda pajak. Langkah ini dilakukan untuk mendorong wajib pajak segera melunasi pokok pajaknya.
“Pemutihan kami berikan supaya wajib pajak fokus membayar pokok pajaknya. Ini juga untuk menekan akumulasi piutang pajak ke depan,” tandasnya. (*)







