Kabarbaik.co- Tahun 2025 menjadi salah satu periode kelam bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sejumlah oknum anggota polisi tercatat sebagai pelaku atau tersangka kasus pembunuhan keji. Korbannya mulai dari mahasiswi, pelajar, warga sipil, hingga sesama anggota Polri.
Kasus pembunuhan yang melibatkan anggota Polri tersebut dari berbagai jenjang kepangkatan. Dari Bripda, Bripka, Aipda, hingga perwira. Motifnya pun beragam. Relasi personal, konflik rumah tangga, ekonomi, hingga penyalahgunaan senjata api dan kewenangan.
Berikut rangkuman kasus pembunuhan yang melibatkan oknum Polri sepanjang tahun 2025:
Mahasiswi Jadi Korban: Dari Indramayu, Malang, hingga Banjarmasin
Kasus yang cukup menyita perhatian publik adalah pembunuhan terhadap mahasiswi oleh anggota polisi aktif. Di Indramayu, Jawa Barat, Bripda Alvian Maulana Sinaga membunuh Putri Apriyani, seorang mahasiswi, di kamar kos.
Setelah memastikan korban yang juga kekasihnya itu tewas, pelaku membakar jasad Putri untuk menghilangkan jejak. Alvian sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat sebelum akhirnya ditangkap. Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelaku.
Kasus serupa terjadi di Jawa Timur. Faradila Amalia Najwa, 21 tahun, mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), ditemukan tewas di wilayah Kabupaten Pasuruan. Polda Jawa Timur menetapkan Bripka Agus Sulaiman (AS) sebagai tersangka utama pembunuhan tersebut. Penyidik menyebut motif ekonomi dan konflik personal menjadi latar belakang kejahatan itu. Dalam pengembangannya, satu tersangka lain juga ditangkap karena diduga terlibat.
Sementara itu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, publik kembali diguncang oleh kematian Zahra Dilla, 20 tahun, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Zahra ditemukan tewas di dalam gorong-gorong salah satu kampus, setelah sebelumnya dilaporkan hilang.
Polisi menetapkan Bripda Muhammad Seili, anggota Polres Banjarbaru, sebagai tersangka. Motif pembunuhan diduga berkaitan dengan hubungan personal yang bermasalah antara pelaku dan korban. Bripda Seili kini menjalani proses pidana dan sidang etik Polri.
Polisi Bunuh Polisi: Konflik Internal Berujung Maut
Tidak hanya warga sipil, sesama anggota Polri juga menjadi korban pembunuhan. Di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Briptu Rizka Sintiyani ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Muhammad Esco, yang juga anggota Polri. Para tersangka sempat merekayasa kematian korban seolah bunuh diri. Namun hasil autopsi dan penyelidikan forensik membuktikan adanya kekerasan sebelum kematian.
Kasus paling ekstrem terjadi di Solok Selatan, Sumatera Barat. Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, divonis penjara seumur hidup setelah terbukti menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasat Reskrim setempat.
Masih di Nusa Tenggara Barat, dua perwira, Kompol Yogi dan Iptu Haris, juga harus berurusan dengan hukum dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi di kawasan wisata Gili Trawangan, yang diduga dipicu perselisihan pribadi.
Peluru Polisi dan Nyawa Pelajar
Tragedi lain terjadi di Semarang, Jawa Tengah. Gamma Rizkynata Oktafandy, 17 tahun, seorang pelajar SMK, tewas akibat luka tembak yang dilepaskan oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang.
Kasus ini semula diklaim sebagai tindakan pembubaran tawuran. Namun penyelidikan internal Polri menemukan pelanggaran berat SOP penggunaan senjata api. Pada 2025, perkara ini berlanjut ke meja hijau dan Aipda Robig resmi berstatus tersangka pembunuhan, sebelum akhirnya divonis pidana penjara.
Dalam Refleksi Akhir Tahun 2025, Mabes Polri mengumumkan bahwa ratusan personel Polri dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat berbagai pelanggaran berat, termasuk kasus pembunuhan, narkoba, dan kekerasan serius.
Tahun 2026 kini menjadi pertaruhan besar bagi institusi kepolisian. Mampukah Polri menjawab alarm keras ini dengan reformasi kultural, pengawasan senjata yang ketat, dan evaluasi mental personel secara menyeluruh, atau justru daftar kelam ini akan kembali bertambah? (*)






