Detik-detik Penangkapan Jaksa Gadungan di Jombang, Begini Modus Operandinya

oleh -505 Dilihat
66963dcd 8273 4ab5 a567 3e259d7e1a1b
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra saat diwawancarai wartawan. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Seorang pria bernama Dicky Firman Rizard, 28 tahun, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya menipu dua pemuda di Kecamatan Gudo, Jombang, terbongkar.

Pria yang mengaku sebagai jaksa alias jaksa gadungan ini berhasil diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang pada Minggu (4/5) dini hari.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat sedang tertidur di rumah salah satu korban di Desa Pesanggrahan, Gudo, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengakuan Korban Jaksa Gadungan di Jombang, Bayar Puluhan Juta Dijanjikan Pekerjaan di Kejaksaan

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik Firman. Warga Surabaya ini diketahui membujuk korban dengan iming-iming bisa memasukkan anak mereka bekerja di Kejari Surabaya dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

“Dia ini mengaku sebagai jaksa, dan membujuk warga agar anaknya bisa dibantu menjadi staf di Kejari Surabaya dengan menyetor sejumlah uang,” jelas Deady.

Tergiur dengan janji manis tersebut, para korban pun menuruti permintaan pelaku. Di Jombang sendiri, Deady menyebutkan ada dua korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada Firman.

Jaksa Gadungan Asal Surabaya Kena OTT di Jombang, Tipu Warga Puluhan Juta

“Korban di Jombang sementara ada dua orang, dari keduanya itu uang yang disetorkan ke pelaku masing-masing Rp 15 juta dan Rp 17 juta, jadi totalnya Rp 32 juta,” rincinya.

Tak hanya mengaku sebagai jaksa, pelaku juga berusaha meyakinkan korbannya dengan membuat Surat Keputusan (SK) palsu seolah-olah dari kejaksaan. SK palsu ini digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka telah diterima dan bisa bekerja di Kejari Surabaya.

“Dari barang bukti yang diamankan tadi ada dokumen SK palsu, mobil dan handphone milik pelaku, serta uang tunai Rp 2.840.000 yang diduga hasil kejahatannya,” terang Deady.

Usai penangkapan, pelaku sempat dibawa ke Kantor Kejari Jombang sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Deady mengimbau kepada warga Jombang yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor ke Kejari Jombang maupun pihak kepolisian.

“Untuk kasusnya kita serahkan ke Satreskrim Polres Jombang. Dan untuk warga di Jombang yang juga merasa ada kejadian serupa, silakan melapor ke kami ataupun ke pihak kepolisian,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.