KabarBaik.co, Jember – Rencana pengusulan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD Kabupaten Jember menuai tanggapan.
Rencana ini dinilai perlu dikaji secara matang dan selektif, mengingat Jember merupakan salah satu daerah penghasil tembakau terbesar.
Ketua Fraksi sekaligus Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jembe Edi Cahyo Purnomo menyatakan bahwa secara prinsip, penerapan KTR di beberapa kawasan tertentu seperti rumah sakit sangat disepakati. Namun, pemerintah daerah diminta untuk tidak melupakan identitas Jember sebagai Kota Tembakau.
“Saya sepakat kalau itu memang akan diusulkan ada Perda tentang KTR. Tapi perlu diketahui bahwa Jember ini adalah daerah atau kabupaten penghasil tembakau,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Kamis (25/6).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ipung itu juga menyoroti kondisi para petani tembakau di Jember saat ini yang dinilai masih jauh dari harapan, bahkan sebelum adanya aturan KTR yang ketat.
Oleh karena itu, regulasi ini dianggap belum terlalu mendesak untuk segera ditetapkan dalam waktu dekat.
“Kalau saya melihatnya masih belum begitu urgent untuk segera ditetapkan tentang Perda KTR itu. Tetapi kalau itu memang permintaan masyarakat, ya pemerintah harus selektif dalam menyikapi terkait Perda tersebut,” tambah Ipung.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar masyarakat Jember menggantungkan hidupnya sebagai petani tembakau. Terlebih lagi, logo Kabupaten Jember sendiri menggunakan gambar daun tembakau, yang sering disebut oleh generasi muda sebagai daun emas Jember.
“Bukan kaitannya merusak citra atau tidak, tapi kan banyak yang harus diperhatikan, terutama masyarakat kita, petani kita ini sebagian besar adalah petani tembakau. Itu yang perlu diperhatikan. Apalagi logo Jember adalah logo daun tembakau, yang katanya anak-anak muda, emasnya Jember ya tembakau, daun emas itu,” pungkasnya.(*)








