KabarBaik.co, Jombang– Dewan Pendidikan Jombang mendesak pemkab untuk mengaudit tata kelola administrasi kepegawaian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Desakan ini terkait polemik pemberhentian dua guru, yakni Yogi Susilo Wicaksono dan Ndharu Suwandono.
Ketua Dewan Pendidikan Jombang Cholil Hasyim menyebut kasus tersebut mengindikasikan adanya masalah serius dalam sistem administrasi internal dinas, terutama terkait data kehadiran dan komunikasi birokrasi.
“Kasus ini menunjukkan potensi ketidaksinkronan data dan lemahnya komunikasi administratif di internal dinas,” kata Cholil dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (2/5).
Dewan Pendidikan menemukan adanya perbedaan data absensi. Pihak dinas mencatat Yogi tidak masuk selama 181 hari, sementara yang bersangkutan memiliki versi berbeda.
“Ini menunjukkan kemungkinan perbedaan data kehadiran atau interpretasi status kehadiran di lapangan,” ujarnya.
Tak hanya soal absensi, Dewan Pendidikan juga menyoroti dugaan kelalaian administrasi dalam merespons kondisi kesehatan guru. Dinas mengklaim tidak menerima pengajuan mutasi tertulis, sementara guru mengaku telah mengajukan permohonan lisan disertai bukti medis terkait saraf terjepit.
Menurut Cholil, kondisi ini mencerminkan lemahnya tata kelola, terutama dalam menangani situasi darurat kesehatan pegawai.
Ia menambahkan merujuk UU Nomor 8 Tahun 2016, keterbatasan fisik jangka panjang seharusnya menjadi dasar pemberian akomodasi layak dan pertimbangan penempatan kerja yang manusiawi.
Dalam sikap resminya, Dewan Pendidikan mengeluarkan lima rekomendasi kepada Pemkab Jombang. Pertama, melakukan audit kemanusiaan dan verifikasi medis independen dengan melibatkan tim dokter spesialis saraf.
Kedua, melakukan klarifikasi dan rekonstruksi administrasi dengan membuka ruang pelengkapan dokumen medis dan mutasi.
Ketiga, meminta Inspektorat daerah menginvestigasi sistem pencatatan kehadiran.
Keempat, mendorong penyelesaian berbasis keadilan restoratif, termasuk opsi mutasi sebagai alternatif pemecatan.
Kelima, mereformasi kebijakan penempatan guru di wilayah 3T agar berbasis kondisi kesehatan dan risiko geografis.
“Dalam sistem pendidikan, integritas tidak hanya soal kepatuhan administratif, tapi juga keadilan data dan perlindungan keselamatan kerja,” tegasnya.
Cholil menilai, penanganan kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas manajemen birokrasi pendidikan di Jombang.
Sebelumnya, kasus serupa juga mencuat terkait pemberhentian guru olahraga SDN Jombatan 6, Ndharu Suwandono. Ia mengaku dipecat dengan tuduhan tidak masuk kerja selama 177 hari.
Ndharu membantah tuduhan tersebut dan menduga pemecatan itu berkaitan dengan laporannya ke polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE oleh oknum di Dinas Pendidikan. Ia diketahui telah mengabdi sebagai guru sejak 2009. (*)







