Dewan Pers Desak Pemerintah Bebaskan 3 Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel

oleh -135 Dilihat
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

KabarBaik.co, Jakarta – Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia segera menempuh langkah diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis Indonesia yang ditangkap Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina.

Ketiga jurnalis tersebut berada dalam armada Global Sumud Flotila 2.0 yang membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan ke Gaza.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengecam tindakan pencegatan dan penangkapan yang dilakukan militer Israel terhadap para jurnalis dan awak sipil lainnya.

“Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza, Palestina,” demikian pernyataan Dewan Pers yang diterima di Jakarta, Selasa (19/4).

Tiga jurnalis Indonesia yang ikut dalam rombongan itu adalah Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV.

Mereka tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya dalam armada Global Sumud Flotila 2.0.

Rombongan tersebut diketahui berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026.

Menurut Dewan Pers, armada kemanusiaan itu terdiri dari 54 kapal yang diawaki relawan dari sekitar 70 negara. Mereka ditangkap saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV guna memastikan kondisi para jurnalis.

Kedua media tersebut disebut menerima informasi terkonfirmasi mengenai penangkapan itu pada Senin malam waktu Jakarta.

Selain mengecam penangkapan tersebut, Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia aktif membantu proses pemulangan para jurnalis dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan.

“Meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatiknya untuk membebaskan wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel. Termasuk membantu pemulangannya ke Indonesia,” ujar dia.

Dewan Pers menegaskan, sikap tersebut merupakan bagian dari komitmen menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap jurnalis agar dapat menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: F. Noval
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.