KabarBaik.co- Dewan Pers mendukung program pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk memberikan subsidi hingga 1.000 rumah kepada wartawan. Pernyataan itu tertuang dalam Siaran Pers Nomor 7/SP/DP/IV/2025 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Dewan Pers pun memberi perhatian pada kesejahteraan wartawan dan yang bekerja pada ranah pengawasan. “Dewan Pers menghargai perhatian pemerintah yang memberikan bantuan subsidi perumahan kepada wartawan,” kata Ninik.
Dalam hal ini, dia pun menyarankan kepada para pihak yang memerlukan pengajuan secara teknis data-data wartawan agar berhubungan dengan media atau perusahaan pers tempat wartawan bekerja. “Semua prosesnya hendaknya memakai skema standar sebagaimana masyarakat yang butuh perumahan pada umumnya,” ungkapnya.
Ninik menyatakan, rencana tersebut seyogianya ditempuh melalui mekanisme normal dalam pengadaan perumahan. Misalnya, dengan memberikan diskon yang terbaik dan kredit terjangkau terhadap warga, termasuk di dalamnya wartawan. ’’Jika para pihak memerlukan data media/wartawan, Dewan Pers hanya bisa mengeluarkan setelah ada persetujuan dari organisasi wartawan/organisasi media,” katanya.
Menurut dia, Dewan Pers tidak akan ikut menyerahkan data 100 nama wartawan pertama yang akan menerima kunci perumahan. Dewan Pers mempersilakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian PKP untuk menggunakan data sebatas yang tersedia di laman resmi Dewan Pers.
Ninik menilai akan lebih tepat bila Kementerian PKP mengadakan kerja sama subsidi perumahan untuk wartawan dengan cara berhubungan langsung media-media yang ada.
Tanpa Syarat Politik
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kemkomdigi memastikan bahwa tidak ada syarat politik bagi wartawan untuk mendukung pemerintahan agar bisa ikut serta dalam program rumah subsidi. Menteri Komdigi Meutya Hafid menyampaikan, program ini murni bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan insan pers, bukan alat politik atau upaya meredam kritik.
’’Teman-teman, seperti disampaikan Pak Menteri Perumahan, ini tidak ada syarat bahwa kalau ikut program rumah subsidi berarti harus mendukung pemerintahan. Tidak. Tidak boleh mengkritik, juga tidak. Jadi silakan kritik, tetap diterima. Yang paling utama adalah ini untuk mendukung agar menyampaikan berita-berita yang benar,” ujar Meutya usai acara “Penandatanganan MoU Rumah Untuk Wartawan” di Jakarta, Selasa pekan lalu.
Meutya menjelaskan, program ini menyasar wartawan dengan penghasilan rendah yang selama ini kerap luput dari akses pembiayaan rumah yang layak. Pemerintah bahkan telah melonggarkan batas maksimal penghasilan penerima manfaat program ini hingga Rp 13 juta untuk wartawan yang sudah berkeluarga di wilayah Jabodetabek, dan sekitar Rp 12 juta untuk yang masih berstatus lajang.
Meutya mengatakan, wartawan merupakan profesi strategis dalam demokrasi yang belum seluruhnya mendapatkan perhatian yang layak. “Belum semua wartawan sejahtera, belum semua punya rumah. Bahkan ada yang hidup dalam kondisi yang, mohon maaf, kurang layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya memahami kondisi tersebut karena pernah menjadi wartawan selama hampir 10 tahun. Dalam kesempatan itu, Meutya juga mengungkapkan apresiasi atas keputusan cepat pemerintah. Ia menyebut bahwa 100 unit pertama program rumah subsidi untuk wartawan akan mulai diserahterimakan pada 6 Mei 2025.
’’Program ini adalah bentuk nyata keberpihakan pada profesi wartawan, tanpa syarat politik apa pun. Ini murni soal kemanusiaan dan pengakuan atas peran vital jurnalis dalam kehidupan berbangsa,” kata Meutya. (*)







