Di Jatim Ada Lima Paslon Tunggal, Catat! Bumbung Kosong Pernah Menang

oleh -660 Dilihat
oleh

KabarBaik.co– Pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah Pilkada 2024 berakhir kemarin (29/8). Dari catatan KPU Jatim. ada lima kabupaten/kota yang hanya memiliki satu bakal paslon yang mendaftar dalam Pilkada serentak 2024.

Melansir Antara, Komisioner KPU Jatim Choirul Umam memaparkan, lima daerah yang hingga pendaftaran ditutup masih memiliki paslon tunggal adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan. Karena itu, KPU setempat akan memberi perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari.
Soal apakah nanti ada tambahan paslon di masa perpanjangan masa pendaftaran itu, Umam menyerahkan ke masing-masing KPU kabupaten/kota setempat. Sebab, KPU di tiap-tiap daerah mengetahui pasti kondisi di lapangan. “Perpanjangan masa pendaftaran paslon itu ada ketentuannya,’’ ujarnya, Jumat (30/8).

Untuk pengumuman atau penetapan paslon kepala daerah di Pilkada serentak 2024, sesuai tahapan akan dilaksanakan pada 22 September 2024 mendatang. “KPU juga memberikan masa perbaikan atau revisi jika ada dokumen pencalonan dan syarat calon yang belum dipenuhi,” katanya.

Sementara itu, data yang dihimpun KabarBaik.co, fenomena paslon tunggal di pilkada kali ini, tidak hanya di Jatim. Dari catatan KPU RI, sejauh ini ada 48 paslon tunggal se-Indonesia. Adapun paslon perseorangan atau independen (nonparpol) ada sebanyak 51 paslon. Perinciannya, satu paslon untuk gubernur-wakil gubernur, 38 paslon bupati-wakil bupati serta 12 paslon wali kota-wakil wali kota.

Baca juga:  PKB Resmi Dukung Ipin-Syah, Pilkada Trenggalek 2024 Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Sedangkan jumlah kandidat yang diusung parpol sebanyak 1.467 paslon.  Perinciannya, 100 paslon tingkat provinsi, 1.095 paslon tingkat kabupaten, dan 272 paslon tingkat kota. Pilkada serentak 2024 kali ini berlangsung di 545 daerah. Yakni, 37 tingkat provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Jatim Masuk Rawan, KI Ajak Kawal Keterbukaan Informasi Pilkada 2024 dengan 5 Imbauan Ini

Kotak Kosong Pernah Menang

Sesuai Pasal 54D ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menetapkan paslon terpilih yang melawan bumbung atau kotak kosong apabila pada pemungutan suara nanti mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Nah, jika perolehan suara paslon tunggal bersangkutan gagal meraup suara lebih dari 50 persen dari total suara sah, maka kotak kosong dinyatakan sebagai pemenangnya. Kalau hal itu terjadi, maka mengacu Peraturan KPU, maka pilkada di daerah bersangkutan wajib diulang di lain waktu. Paslon yang kalah, dapat mencalonkan kembali. Sebelum pilkada diulang, kepala daerah akan diisi oleh pejabat yang ditunjuk Kemendagri.

Baca juga:  Dibekali Anggaran Besar, Fraksi Demokrat DPRD Pertanyakan Kinerja Bawaslu Bojonegoro

Untuk diketahui, paslon di Pilkada melawan kotak kosong bukan hal baru. Dari catatan KabarBaik,co, pada Pilkada serentak 2018 lalu, juga ada sebanyak 16 paslon yang bertarung melawan kotak kosong. Salah satu yang mengemuka adalah Pilkada di Makassar, Sulawesi Selatan. Sebab, paslon yang diajukan banyak parpol, ternyata kalah. Pemenangnya justru kotak kosong.

Awalnya, ada dua kandidat paslon di Pilkada Makassar 2018. Yakni, pasangan Munafri Arifuddin-A. Rachmatika Dewi (Appi-Cicu). Paslon ini diusung Partai Nasdem, Golkar, PDIP, Gerindra, Hanura, PKB, PPP, PBB, PKS, dan PKPI. Koalisi gemuk ini meraih 43 dari 50 kursi DPRD Kota Makassar

Pasangan kedua, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramusti (Diami). Keduanya maju dari jalur independen. Namun, di tengah tahapan, terjadi sengketa. Paslon Diami digugat pasangan Appi-Cicu hingga sampai ke Mahkamah Agung (MA). Akhirnya, KPU Makassar menggugurkan pasangan Diami. Paslon Appi-Cicu ditetapkan KPU menjadi calon tunggal Wali Kota-Wawali Makassar.

Baca juga:  Inilah Caleg Beserta Parpol Calon Penghuni Gedung DPRD Gresik

Setelah melalui pemungutan suara, KPU Makassar menetapkan kotak kosong sebagai pemenang. Pasangan Appi-Cicu kalah. Hasil rekapitulasi suara, kotak kosong menang di 13 kecamatan. Sedangkan paslon Appi Cicu hanya memenangkan dua kecamatan. Karena itu, Pilkada pun dilaksanakan ulang pada 2020. Tahapannya diulang mulai dari pendaftaram dan seterusnya.

Pilkada Makassar 2020 diikuti 4 paslon. Pertama, Moh. Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) diusung Partai Nasdem dan Gerindra. Kedua,  paslon Munafrdi Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) diusung Demokrat, PPP, dan Perindo. Ketiga, paslon Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan) diusung PDIP, PKB, dan Hanura. Keempat, Irman Yasin Limpo-Andi Muh. Zunnun Armin Nurdin Halid (Imun) diusung Golkar, PKS, dan PAN.

Setelah dilakukan pencoblosan dan perhitungan suara, KPU Kota Makassar menetapkan paslon Danny-Fatma sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Makassar. Paslon ini meraih 218.908 suara (41,3 persen). Calon Wali Kota yang running di Pilkada 2018, yakni Munafri Arifuddin (Appi) kalah. Demikian dua paslon lain. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.