KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar masih menunggu surat edaran terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hingga saat ini, Pemkab Blitar belum dapat memastikan besaran THR yang akan diterima oleh masing-masing ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdianto, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi sebelum melakukan perhitungan.
“Kami masih menunggu PP Nomor 11 ini. Saya belum membacanya, jadi belum tahu apakah nanti besarannya 50 persen atau 100 persen,” ujarnya, Kamis (13/3).
Pemkab Blitar juga belum bisa memastikan apakah THR ASN akan diberikan secara penuh atau hanya sebagian. Besaran tunjangan nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
“Sesuai realisasi tahun 2024, komponennya terdiri dari gaji ke-13 dan tunjangan,” tambahnya.
Meskipun demikian, Pemkab Blitar telah mengalokasikan dana sebesar Rp 48,38 miliar untuk pembayaran THR Idul Fitri 2025 bagi sekitar 10 ribu ASN di lingkungan Pemkab Blitar. Namun, jumlah tersebut masih akan disesuaikan kembali setelah aturan resmi diterbitkan.
Dengan belum adanya kepastian nilai THR, Pemkab Blitar tetap menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebelum menentukan besaran tunjangan yang akan diberikan kepada ASN tahun ini.(*)