Dicari! Calon Anggota KPU di 36 Kabupaten/Kota, Intip Segini Gaji Bulanan Mereka

Editor: Hardy
oleh -1317 Dilihat

KabarBaik.co- Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 36 kabupaten/kota di Jatim, bakal berakhir Juni 2024. Karena itu, tim seleksi (timsel) KPU tengah membuka lowongan untuk pengisian posisi komisioner periode 2024-2029. Masa pendaftaran dibuka sejak 8 Maret. Ditutup 19 Maret nanti.

Sesuai surat dari KPU RI, timsel calon anggota KPU untuk 36 kabupaten/kota di Jatim tersebut dibagi menjadi enam zona/wilayah. Jumlah anggota atau komisioner di setiap kabupaten/kota hanya lima orang, Karena itu, total yang dibutuhkan sebanyak 195 orang. Berikut pembagian wilayah seleksi:

Jawa Timur 1

  • Bangkalan
  • Pamekasan
  • Sampang
  • Sumenep

Jawa Timur 2

  • Banyuwangi
  • Bondowoso,
  • Jember
  • Lumajang
Baca juga:  ESI Kota Kediri Targetkan 3 Medali Emas di Porprov 2025

Jawa Timur 3

  • Bojonegoro
  • Gresik
  • Lamongan
  • Sidoarjo
  • Tuban
  • Kota Surabaya.

Jawa Timur 4

  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kota Baru
  • Kota Malang
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo

Jawa Timur 5

  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Mojokerto
  • Nganjuk
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Mojokerto

Jawa Timur 6

  • Jombang
  • Kabupaten Madiun
  • Magetan
  • Ngawi
  • Pacitan
  • Trenggalek
  • Ponorogo
  • Kota Madiun.

Syarat dan berkas pendaftaran hingga tahapan seleksi, Anda bisa download sesuai masing-masing wilayah tersebut. Timsel akan melakukan penelitian berkas administrasi para calon sampai 26 Maret. Lalu, mereka yang lolos verifikasi administrasi diumumkan paling lambat 30 Maret.

Bagi yang lolos administrasi, akan berlanjut ke seleksi tertulis serta psikologi menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Materi tes CAT dari KPU RI. Adapun tes psikologi menggandeng TNI-AD. Hasilnya, akan diumumkan pada 6-7 April. Di masing-masing kabupaten/kota akan diambil 20 orang untuk kemudian dilakukan tes wawancara oleh timsel.

Baca juga:  PPS dan PPK di Bojonegoro Disibukkan Verfak Calon Kepala Daerah Jalur Independen

Kemudian, peserta dijaring tinggal menjadi 10 orang yang akan dikirimkan timsel ke KPU RI untuk diputuskan. Nah, biasanya nama yang terpilih disusun berdasarkan peringkat atau abjad. Nomor satu sampai lima menjadi anggota KPU terpilih, dan nomor enam sampai sepuluh cadangan.

Berdasarkan seleksi periode-periode sebelumnya, pendaftar calon anggota KPU kabupaten/kota itu sangat banyak. Lantas, berapa gaji  setiap bulan yang didapat? Uang kehormatan untuk KPU sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016.  Berikut perinciannya:

Baca juga:  Ingin Rekom PPP, Bacabup Jember Wajib Gandeng Kader Partai

KPU Pusat:

  • Ketua: Rp 43.110.000
  • Anggota: Rp 39.985.000

KPU Provinsi

  • Ketua: Rp 20.215.000
  • Anggota: Rp 18.565.000

KPU Kabupaten/Kota

  • Ketua: Rp 12.823.000
  • Anggota: Rp 11.573.000

Selain uang kehormatan bulanan tersebut, anggota KPU Pusat, Provinsi, dan kabupaten/kota juga diberikan fasilitas lain berupa biaya perjalanan dinas. Lalu, perlindungan keamanan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan. (kb01)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.