Dicokok! Ternyata Residivis, Ini Tampang Dua Pejambret hingga Menewaskan Korban Mahasiswi UINSA Surabaya

oleh -107 Dilihat
DUA JAMBRET
Dua tersangka pelaku penjambreatn hingga menyebabkan seorang mahasiswi UINSA meninggal dunia telah berhasil dibekuk tim Jatantras Polda Jatim.

KabarBaik.coKerja keras Korps Bhayangkara memburu komplotan jambret hingga menewaskan Maya Dwi Ramadhani, mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, akhirnya membuahkan hasil. Dua tersangka telah dibekuk.

Kedua tersangka itu adalah Melvin (MH), 29, warga Jalan Simo Jawar III, Simomulyo Baru, Sukomanunggal, dan Akhmad Yusuf Efendi (AYE), 31, warga Jalan Dupak Bandarejo V, Dupak Krembangan, Surabaya.

Kini, keduanya telah meringkuk di tahanan. Ancaman hukuman berat pun menunggu. Selain menyebabkan korban meninggal, keduanya juga ternyata seorang residivis. Sebelumnya, MH dan AYE sudah pernah mendekam di penjara dalam kasus pencurian. Jumat (5/7), Polda Jatim telah menunjukkan tampang kedua tersangka di hadapan awak media.

Selain dihadiri jajaran kepolisian, dalam kesempatan pers rilis itu, hadir juga Rektor UINSA Prof Muzakki dan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UINSA Dr Choirul Arif.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim Brigjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, setelah kasus jambret itu terjadi pada 23 Mei 2024 lalu, pihaknya langsung membentuk tim gabungan. Selain dari Subdit Jatantras Polda Jatim, tim juga dari Polrestabes Surabaya. ‘’Pak Rektor mendesak sekaligus mendoakan supaya terungkap,’’ ujarnya.

Tersangka AYE ditangkap pada Kamis (3/7). Untuk tersangka MH sudah dibekuk dua minggu lalu kemudian dikembangkan. Kedua tersangka ditangkap di kawasan Surabaya. Sebelumnya, juga pernah melarikan ke Banyuwangi. MH berperan sebagai eksekutor. ’’Dia menarik tas korban hingga putus, uangnya Rp 63 ribu diambil, tasnya dibuang,” jelas Totok.

Adapun AYE menjadi joki. Saat beraksi, tersangka mengendarai motor Honda Vario hitam. Seusai dijambret, korban berani mengejar pelaku. Sesampai di Jalan Semarang saat melakukan pengejaran, korban jatuh ke badan jalan.

Nahas, dari arah berlawanan, melintas mobil hingga menabrak korban. Korban pun mengalami luka parah. Kemudian, diitolong driver Gojek dan dievakuasi ke RSUD dr Soetomo, namun nyawa korban tidak terselamatkan.

MAYA UINSA scaled
Maya Dwi Ramadhani semasa hidup. (ist)

Totok mengungkapkan, kedua tersangka merupakan residivis. MH pernah dihukum dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada 2014 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Gentengkali, Surabaya. Karena tindak pidananya itu, MH divonis 6 bulan kurungan. Adapun AYE dipenjara dalam kasus curas di Jalan Kalibutuh, Surabaya, pada 2016. AYE mendapatkan hukuman 2 tahun penjara.

Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun. ’’MH ini juga diproses dalam kasus pencurian motor, tertangkap saat Operasi Sikat Semeru,” papar Totok.

Dari ungkap kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tas warna coklat berisi dompet, iPhone 11, sebuah jaket bomber, flasdisk berisi rekaman CCTV dan motor Vario hitam dengan nopol terpasang L 4340 BA.

‘’Karena ada beberapa berkas, harapan kita tentu sama dengan masyarakat agar pengadilan tentunya nanti bisa memberikan vonis yantlg membuat efek jera,’’ ujarnya.

Rektor UINSA Prof Muzakki memberikan apresiasi terhadap jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya yang telah berhasil menangkap tersangka. ‘’Kami berterima kasih karena Polda Jatim dan Polrestabes memberikan atensi besar terhadap kasus kriminalitas yang kebetulan korbannya adalah mahasiswa kami,’’ katanya.

Almahurmah, lanjut dia, kalau pagi bekerja karena membantu orang tuanya. Bapaknya sudah stroke. ‘’Dan, kalau malam, selepas kuliah juga harus bekerja. Lebih dari itu, almarhumah ini aktivis sekali. Karena itu, berita meninggalnya almarhumah ini menjadi kegalauan dan keprihatinan yang sangat tinggi,’’ ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto mengingatkan bahwa perempuan termasuk rentan menjadi korban street crime. Karena itu, pihaknya mengimbau agar saat berkendara tidak menyelempangkan tas. Sebab, hal itu bisa mengundang niat dan kesempatan bagi para pelaku tindak kejahatan jalanan. Sebaiknya, ditaruh di dalam bagasi atau jok motor saja.

Dalam perkara jambret dengan korban mahasiswi UINSA tersebut, dia juga memberikan apresiasi terhadap driver Gojek. Sebab, saat itu turut membantu, melakukan pengejaran dan membantu ciri-ciri pelaku. ‘’Luar biasa Gojek di Jawa Timur ini,’’ ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.