Didakwa Pembunuhan Berencana, Pelaku Mutilasi Jombang Terancam Hukuman Mati

oleh -312 Dilihat
2311d88c de75 4af5 8eca ad317cc66cd0
Kasus sidang mutilasi di Pengadilan Negeri Jombang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang perdana kasus mutilasi yang sempat menggegerkan Jombang. Terdakwa Eko Aprianto, warga Desa Plosogeneng, didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Diwek.

Sidang digelar di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang, Kamis (10/) sekitar pukul 11.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Deady Permana Putra mengatakan sidang masih beragendakan pembacaan surat dakwaan.

“Hari ini masih pembacaan dakwaan. Pemeriksaan saksi dijadwalkan minggu depan,” ujar I Made kepada wartawan usai sidang.

JPU mendakwa Eko dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dakwaan subsidernya mencakup Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 339 KUHP (pembunuhan disertai tindakan lain yang memberatkan), dan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan berat yang menyebabkan kematian).

“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas Made.

Jasad korban ditemukan dalam kondisi termutilasi di saluran irigasi Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh, Jombang. Kasus ini menyita perhatian publik karena tingkat kekejaman yang tinggi.

Made menambahkan jaksa telah menyiapkan sekitar delapan saksi dan satu orang ahli untuk membuktikan dakwaan dalam sidang lanjutan.

“Faktor yang memberatkan akan muncul dalam proses pembuktian nanti,” ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.