Diduga Dana Hibah Dibelikan Rumah, Kejari Kabupaten Pasuruan Sita Aset Tersangka Korupsi PKBM

oleh -286 Dilihat
IMG 20250516 WA0051

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Erwin Setyawan dalam kasus tindak pidana korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Riyadul Arkham. Aset berupa rumah tersebut berada di Desa Pelintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Tersangka yang merupakan PHL di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan bertugas dalam entri data peserta belajar. Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Fery Ardianto menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tanah dan bangunan tersebut diduga kuat terkait dengan aliran dana korupsi dari kegiatan PKBM. Penyitaan ini penting untuk memperkuat barang bukti yang ada,” tegas Fery, Jumat (16/5).

Menurut Fery, penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejari Pasuruan dengan pengawalan aparat keamanan untuk memastikan prosesnya berjalan lancar. Lokasi penyitaan berada di lahan milik pribadi tersangka yang telah ditelusuri melalui proses penyidikan intensif. “Langkah penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Kami lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Fery.

Tersangka Erwin Setyawan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan non-formal di masyarakat. “Dugaan kuat bahwa dana PKBM diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu indikasinya adalah pembelian aset tanah dan bangunan ini,” jelas Fery.

Fery menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Pasuruan akan terus melakukan penelusuran aset milik tersangka lainnya. Jika ditemukan indikasi aset lain yang berasal dari hasil korupsi, maka akan segera dilakukan tindakan hukum yang sama. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara tuntas, termasuk menelusuri dan menyita seluruh aset hasil kejahatan,” tandas Fery.

Fery juga mengimbau masyarakat agar turut serta memberikan informasi bila mengetahui adanya aset mencurigakan milik tersangka. “Keterlibatan masyarakat sangat membantu dalam proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” pungkas Fery. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Ziaul Haq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.