KabarBaik.co – Seorang pengusaha bidang kontruksi dan seorang administrator Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Kabupaten Bojonegoro ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Kamis malam (6/6). Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor).
Pengusaha bernama Suharto itu menjabat sebagai Kepala Biro Pemasaran PD BPR. Sedangkan administrator bernama Irmawati Fauziah selaku administrator bank milik badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro.
Pantauan di Kantor Kejari Bojonegoro, kedua tersangka memasuki Kantor Kejari Bojonegoro sejak pukul 09.00 WIB, Kamis (6/6). Saat itu keduanya masih berstatus sebagai saksi yang didampingi kuasa hukum.
Setelah diperiksa Penyidik Kejari Bojonegoro selama sembilan jam, kedua orang tersebut kemudian ditetapkan tersangka dan langsung menggunakan rompi merah bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditya Sulaiman mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di bank pelat merah itu terjadi sejak 2017 silam. “Penyelidikan awalnya kita lakukan di tahun 2022 terkait kegiatan kredit di BPR Bojonegoro, dan sekarang kita lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” ungkap Aditya Sulaiman.
Aditya menjelaskan modus kedua tersangka, yakni dengan melakukan pinjaman kepada Bank BPR untuk melaksanakan kegiatan. Namun, setelah mendapatkan uang untuk membayar pinjaman oleh tersangka, uang tersebut tidak digunakan untuk membayar pinjaman.
“Atas perbuatan tersangka kerugian negara ditaksir mencapai Rp600 jutaan. Dan modus pencairan uang tersebut dibantu oleh pegawai bank tersebut,” terangnya.
Sementara itu, untuk mengungkap kasus ini Kejari Bojonegoro telah memeriksa 30 orang saksi. Mereka terdiri dari beberapa pengusaha dan pegawai bank BPR. Selanjutnya kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Bojonegoro selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatanya kedua tersangaka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah di UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 10 tahun penjara.
“Kemungkinan masih ada tersangka lagi, besok kami sampaikan perkembangannya,” pungkasnya. (*)