KabarBaik.co, Gresik – Warga Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menggerebek dua perangkat desa yang kedapatan berduaan saat tengah malam di dalam ruangan Kantor Desa Putatlor.
Kedua perangkat desa tersebut masing-masing berinisial S, 43, laki-laki, Kepala Dusun Kletak, Desa Putatlor, dan seorang perempuan TW, 45, perangkat Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.02 WIB, Sabtu (15/8) lalu. Mulanya, warga melihat S datang ke kantor desa bersama seorang perempuan. Warga yang menaruh curiga lalu memantau keduanya.
Setelah beberapa waktu, warga akhirnya mendatangi kantor desa dan melakukan penggerebekan. Saat itu, S disebut baru mengenakan sarung dan kaos ketika keluar dari salah satu ruangan di kantor desa.
Warga kemudian mengamankan keduanya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.
Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, polisi mendatangi lokasi sekitar pukul 02.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat.
“Anggota kami datang untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Setelah itu dilakukan mediasi antara warga dengan pihak terkait,” ujar Arif kepada awak media, Selasa (18/8).
Mediasi kemudian dipimpin Kepala Desa Putatlor Eko Prasetyo Wahyudin. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta agar S diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat Desa Putatlor. S pun menyanggupinya.
Namun, Kepala Desa Putatlor menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tidak dapat dilakukan saat itu juga. Persoalan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan dan Camat Menganti untuk diproses sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Selain meminta pemberhentian, warga juga menginginkan adanya sanksi sosial atau adat. Dalam mediasi tersebut, warga yang hadir menyepakati denda sebesar Rp 20 juta.
Denda tersebut disetujui S dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani pihak terkait. “S menyatakan sanggup membayar denda Rp 20 juta dengan cara dicicil sebanyak tiga kali setiap bulan,” tutur Arif.
Berdasarkan kesepakatan warga, uang denda tersebut nantinya dibagikan kepada tiga rukun warga (RW).
Dalam surat pernyataan itu, S juga menyatakan siap diproses pemberhentian oleh instansi tempatnya bekerja apabila keputusan tersebut nantinya ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
“Untuk proses pemberhentian, ada mekanisme dan kewenangan yang harus dilalui. Kami dari kepolisian memastikan proses penyelesaian persoalan ini berjalan aman dan kondusif,” pungkas Arif.(*)






