KabarBaik.co — Kasus sengketa tanah bernilai miliaran rupiah terjadi di Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pengadilan Negeri Bangil mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Sri Muliyanti bersama 14 ahli waris lainnya terhadap Suwito cs.
Kini, Sri Muliyanti bersama ahli waris lainnya kembali melakukan pelaporan dugaan pemalsuan akta jual beli (AJB) yang dilakukan Kepala Desa Ngerong dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Gempol. Pelaporan ini dilakukan seiring terbitnya putusan perkara dengan nomor 57/Pdt.G/2024/PN Bil.
Hakim menyatakan bahwa para penggugat adalah pemilik sah sejumlah bidang tanah yang sebelumnya terdaftar atas nama Muninggar B. Latipah, bibi dari para ahli waris. Lahan yang dipermasalahkan mencakup sawah dan pekarangan seluas ribuan meter persegi.
Sengketa ini muncul kembali setelah diketahui aset tersebut dikuasai oleh keluarga Diyem yang dulunya pembantu di keluarga Sri Muliyanti. “Kita sebagai ahli waris wajib mengambil ahli warisan yang ditinggalkan, bukannya dimiliki oleh orang lain yang hanya seorang pembantu,” kata Sri Muliyanti di depan ruang penyidik, Rabu (20/8).
Kuasa hukum penggugat, Eko Handoko, menegaskan putusan ini menjadi pintu masuk proses hukum pidana. “Putusan ini jadi dasar laporan kami terkait pemalsuan dokumen berupa akta jual beli,” tegasnya. Unsur-unsur pemalsuan dokumen juga sudah terbukti selama agenda pemeriksaan dalam sidang gugatan di PN Bangil.
Dengan begitu, dia menilai upaya hukum banding yang ditempuh para tergugat tidak akan mempengaruhi proses yang berjalan di ranah pidana. “Yang jelas dalam ranah perdata sudah terbukti adanya manipulasi dan pemalsuan, kalau tergugat banding, saya kira tidak tidak ada urusan dengan laporan pidana klien kami,” ujarnya.
Perlu diketahui dalam putusan majelis hakim menetapkan para penggugat adalah pemilik sah empat obyek tanah. Masing-masing tecatat dalam Letter C Desa Nomor 692 Blok 45a Sll atas nama Muninggar B Latipah, dengan luas bidang tanah 1.740 m2, Letter C Desa Nomor 692 Blok 46a Sll atas nama Muninggar B Latipah, dengan luas bidang tanah 2.300 m2.
Lalu, Letter C Desa Nomor 692 Blok 52 D2 atas nama Muninggar B Latipah, dengan luas bidang tanah 660 m2 dan Letter C Desa Nomor 692 Blok 52 D2 atas nama Muninggar B Latipah, dengan luas bidang tanah 310 m2. (*)