Diduga Sewakan Lapak Takjil di Trotoar TKBJ, Terduga Pelaku Kini Diselidiki Polresta Malang Kota

oleh -70 Dilihat
Lapak takjil dan perlengkapan yang telah dibongkar di TKBJ oleh petugas di Kota Malang. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co, Malang – Sosok berinisial HR, warga Jalan Kendalsari, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kini menjadi sorotan setelah diduga memfasilitasi penyewaan lapak takjil ilegal di atas trotoar kawasan Taman Krida Budaya Jawa Timur (TKBJ), Jalan Soekarno-Hatta (Suhat).

Dugaan tersebut mencuat setelah Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, bersama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (19/2). Dalam sidak itu, rombongan Forkopimda mendapati deretan tenda takjil berdiri di atas trotoar yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Dari hasil penelusuran awal, HR diduga menjadi pihak yang mengoordinir penyewaan lapak di lokasi tersebut. Total terdapat 14 tenant takjil yang direncanakan berdiri di kawasan itu, dengan sembilan lapak telah tersewa sebelum akhirnya seluruh tenda dibongkar.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan, pihaknya tidak hanya melakukan penertiban fisik, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya praktik setoran atau pungutan dalam penyewaan lapak tersebut.

“Kami tidak hanya fokus pada pembongkaran, tetapi juga menelusuri alur penyewaan lapak ini. Jika ditemukan praktik setoran atau pungutan yang melanggar hukum, tentu akan kami dalami secara profesional dan proporsional,” tegas Kombes Pol Putu Kholis, Jumat (20/2).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriyah Tahun 2026. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penjual takjil dilarang menggunakan badan jalan, taman, maupun fasilitas umum tanpa izin, serta tidak diperkenankan melayani pembeli dengan sistem drive thru.

Menurut Kapolresta, aktivitas ekonomi masyarakat tetap diperbolehkan selama tidak melanggar aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. “Kami sudah berdialog dengan pemilik tenda dan disepakati setelah Maghrib lapak dibongkar. Tujuan kami mengembalikan fungsi trotoar dan mencegah potensi kemacetan,” ujarnya.

Saat ini, seluruh lapak di kawasan TKBJ telah dibongkar total. Polisi memastikan pengawasan akan terus dilakukan agar tidak kembali muncul praktik serupa di lokasi tersebut. Kasus dugaan penyewaan lapak di atas trotoar ini masih dalam proses pendalaman oleh Polresta Malang Kota. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.