KabarBaik.co – DPRD Jember pertanyakan pemindahan Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Achmad Mussadaq. Mereka menilai, digantinya kabag kesra menjelang Pilkada 2024 sangat rentan adanya kepentingan politik.
Berdasarkan informasi, Bupati Jember Hendy Siswanto melakukan pergantian melalui Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor: 800/4385/35.09.414/2024 yang ditandatangani pada 12 September 2024. Dalam surat tersebut, Bupati Hendy menugaskan Bagus Hendrawan Sekretaris Camat Sukorambi untuk melaksanakan tugas menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember.
Menurut Anggota DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo hal itu tentunya menimbulkan kecurigaan dan rentan adanya kepentingan politik di balik pergantian Kepala Bagian Kesra Pemkab itu.
“Karena dilakukan menjelang waktu penetapan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024. Ini jelas tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Di situ dijelaskan enam bulan sebelum pemilihan tidak boleh ada pergeseran Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Ardy saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
Menurutnya, setelah melakukan inspeksi ke Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamkab Jember, Bagian mutasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini menerbitkan surat tersebut atas perintah pimpinannya.
“Bagian mutasi hanya diperintah atasan meskipun itu menabrak regulasi dan aturan. Temuan ini tentu menguatkan kami untuk segera membentuk Pansus Pilkada. Karena pada 22 September 2024 akan dilakukan penetapan Paslon,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Pemkab Jember, Dwisunu mengatakan, pergantian pejabat Kesra tersebut dilakukan setelah ada disposisi surat perintah dari kepala daerah.
“Sehingga kami hanya menindaklanjuti surat tersebut. Hanya saja surat itu (diketahui Kepala BKPSDM Pemkab Jember Sukowinarno) beliau yang mengetahuinya. Sementara kami belum mengetahuinya,” katanya.
Bahkan Ia mengaku tidak pernah menerima surat mutasi permohonan Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember.
“Kalau alur adminstrasi seharusnya, dari Kabid, ada parafnya Sekretaris, lalu pak Kaban, Asisten 1 terus ke Pakai Sekda. Kalau surat ini (mutasi) tanpa melalui saya jalur administrasinya,” pungkasnya.(*)