Digeledah 17 Jam, Semua Emas di Toko Semar Nganjuk Diangkut Polisi

oleh -642 Dilihat
Petugas Bareskrim Mabes Polri mengangkut semua emas dari dalam Toko Emas Semar Nganjuk (ist)

KabarBaik.co, Nganjuk – Dittipideksus Bareskrim menggeledah Toko Emas Semar di Jalan Ahmad Yani, Nganjuk, terkait kasus TPPU dan Pertambangan Emas Ilegal. Petugas membawa semua emas yang ada di toko tersebut.

Penggeledahan sendiri berlangsung hampir 17 jam penuh. Proses penggeledahan dimulai sejak Kamis (19/2) sekitar pukul 09.00 WIB hingga Jumat (20/2) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

“Seluruh emas dagangan yang dipajang di etalase toko tersebut diangkut tim penyidik,” ujar Mulyadi, Koordinator Pasar Wage Nganjuk yang menjadi saksi dalam penggeledahan saat ditemui wartawan di lokasi.

Menurut Mulyadi, ketika polisi tiba di lokasi, toko sudah dalam keadaan buka dengan 4 karyawan yang sedang bekerja. Dirinya kemudian diminta aparat untuk menjadi saksi penggeledahan, sementara seluruh karyawan termasuk dirinya juga menjalani pemeriksaan.

“Saya sebagai saksi untuk penggeledahan di Toko Semar,” katanya menjelaskan peran yang diberikan kepadanya oleh pihak kepolisian saat mendatangi kawasan pasar.

Menurut keterangan Mulyadi, barang bukti yang diperiksa dan diamankan tidak hanya meliputi perhiasan emas, namun juga seluruh dokumen administrasi yang berkaitan dengan toko. Proses pembukuan dan catatan usaha menjadi bagian penting yang juga diambil oleh tim penyidik.

“Pertama barang-barang yang ada di toko atau perhiasan emas dan buku-buku yang kaitannya dengan administrasinya pembukuan (diamankan),” jelasnya mengenai item yang menjadi fokus penggeledahan.

Dia menyebutkan bahwa tidak ada satu pun emas dagangan yang ditinggalkan di dalam toko, semua diangkut oleh petugas kepolisian. Kondisi tersebut membuat etalase yang biasanya dipenuhi aneka perhiasan emas kini tampak kosong setelah proses penggeledahan selesai.

“Emas dagangan diangkut semua,” ungkapnya.

Diberitakan KabarBaik.co sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan aksi penggeledahan secara serentak di tiga lokasi di Jawa Timur, Kamis (19/2). Kegiatan tersebut menargetkan toko emas dan rumah mewah di Kabupaten Nganjuk, serta satu lokasi di Surabaya, yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari sumber emas hasil tambang tanpa izin.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus yang ditangani berkaitan dengan rantai transaksi emas yang berasal dari tambang ilegal, mulai dari penampungan hingga pemurnian dan ekspor.

“Terdiri atas transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir,” ungkap Ade.

Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan TPPU yang melibatkan berbagai pihak dalam menangani, mengolah, dan menjual emas hasil tambang tanpa izin.

“Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” tambahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.