KabarBaik.co – Sidang mediasi perkara gugatan penelantaran anak oleh penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan yang dilayangkan Ressa Rizky Rosano di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (15/1), ditunda. Mediasi dijadwalkan pekan depan tepatnya pada 22 Januari 2026.
Meski ditunda, dalam mediasi itu kedua belah pihak menjalin dialog. Salah satunya soal gugatan senilai Rp 7 miliar sebagai ganti rugi atas penelantaran terhadap Ressa yang mengaku sebagai anak biologis Denada.
Kuasa Hukum Ressa, Ronald Armada mengatakan dalam resume yang dibacakan dalam mediasi pihak tergugat atau Denada menolak ganti rugi senilai Rp 7 miliar yang diajukan. Denada mengaku keberatan.
Padahal, lanjut Ronald, poin gugatan yang diajukan tidak semata-mata soal uang. Namun adalah pengakuan bahwa Ressa adalah anak biologis dari Denada.
“Resume saya salah satunya adalah pengakuan anak. Kalau soal nominal, saya ngomong nominal itu fleksibel kok. Intinya bukan itu (nominal) kok,” kata Ronald.
Untuk membuktikan sebagai anak biologis Denada, pihak Ressa memiliki bukti-bukti pendukung. Bahkan siap menjalani Tes DNA apabila pengadilan meminta.
“Bukti kami sudah siap. Bila perlu menjalani tes DNA kami juga sudah siap,” tambah Firdaus Yuliantono yang juga tim pengacara Ressa.
Firdaus menyebut gugatan yang diajukan berdasar Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam pasal tersebut dijelaskan anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Gugatan itu bertujuan meminta pertanggungjawaban perdata Denada sebagai ibu biologis kliennya. Ia menyebut gugatan telah dilengkapi dengan sejumlah alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
“Kerugian yang dialami penggugat selama 24 tahun harus dipertanggungjawabkan oleh tergugat, baik secara materiil maupun immateriil,” kata Firdaus.
Firdaus menjelaskan, Ressa mengklaim tidak pernah memperoleh pemenuhan kewajiban dari Denada sebagai ibu biologisnya sejak kecil hingga dewasa. Hal itu, menurutnya, menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum karena adanya pengabaian terhadap hak dan kewajiban orang tua terhadap anak.
“Penggugat 1 ini adalah anak kandung dari tergugat. Hak-haknya, baik materiil maupun immateriil, kami akumulasi sejak kecil sampai dewasa seperti sekarang,” ujarnya.
Firdaus juga menegaskan, apabila pihak Denada tidak mengakui hubungan biologis tersebut, maka tergugat diminta membuktikannya di hadapan hukum. Sebaliknya, jika diakui sebagai anak kandung, maka kewajiban keperdataan sebagai orang tua biologis harus dipenuhi.
“Kalau dianggap bukan anak kandung, silakan dibuktikan. Tapi jika diakui, maka kewajiban-kewajiban itu harus diberikan kepada penggugat,” tegas Firdaus.
Selain menempuh jalur hukum, pihak penggugat juga membuka peluang penyelesaian melalui mediasi. Firdaus berharap ada itikad baik dari Denada untuk menyelesaikan perkara tersebut secara adil dengan tetap menghormati profesinya sebagai artis.









