KabarBaik.co – Sidang kasus perceraian berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pasuruan di Bangul dengan tergugat CA, 40 tahun sang suami yang merupakan pegawai BUMN di wilayah Jawa Timur, dengan penggugat AW, 21 tahun sang istri warga Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Selasa (27/8).
Kasus perceraian ini diduga berawal dari penggugat yang memutar balikan fakta dengan proses hukum yang dihadapi. Perempuan asal Gempol, Kabupaten Pasuruan itu melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya dengan alasan keluarga yang tidak harmonis.
Peristiwa ini bermula ketika AW dilaporkan ke polisi oleh suaminya saat kedapatan bersama pria lain TP, 40 tahun. Ia dilaporkan kePolres Probolinggo Kota atas dugaan perzinahan pada 18 April 2024 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, penyidik pun menetapkan AW dan TP sebagai tersangka pada 26 April.
CA tergugat menyampaikan status tersangka dalam kasus perzinahan justru membuat AW melayangkan gugatan cerai dirinya. ugatan cerai tersebut diajukan di PA Kabupaten Pasuruan, bahkan kecewa menilai materi gugatan yang diajukan istrinya tak sesuai fakta.
“Semua tuduhan dalam gugatan itu tidak benar semuanya bohong, saya bisa membuktikannya mulai mengaku janda hingga keadaan keluarga,” kata CA usai sidang.
Salah satu poin yang disanggah CA adalah pernyataan AW yang menyebut bahwa rumah tangganya tidak harmonis sejak awal pernikahan. CA membantah hal tersebut dan justru menuding istrinya telah berselingkuh sebanyak tujuh kali, bahkan dengan pria-pria yang juga berprofesi sebagai pegawai Bank.
“Buktinya dia sudah ditetapkan tersangka di Polres Kota Probolinggo sebelum mengajukan gugatan di PA Bangil atas kasus perzinaan,” pungkasnya. (*)







