KabarBaik.co – Pascapenetapan tersangka kepada salah satu Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS terkait kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memastikan bahwa proses hukum terus berjalan.
Meski demikian, Wakil Ketua DPRD Jember Widarto memastikan bahwa kinerja dan berbagai agenda di lembaga legislatif Jember akan berjalan seperti biasa.
“Hingga hari ini, agenda DPRD Jember masih berjalan normal. Memang salah satu pimpinan sedang terkena musibah dan tersangkut masalah hukum. Tetapi prinsipnya, kepemimpinan di DPRD semua diambil dengan kolektif kolegial,” ujar Widarto saat dikonfirmasi, Jumat (24/10).
Ia menyebut berbagai agenda penting yang saat ini sedang berjalan antara lain adalah persiapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, pembentukan peraturan daerah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta berbagai rapat dengar pendapat (RDP).
“Dalam berbagai pembahasan, misalnya APBD 2026 ini, terkadang anggota DPRD pun juga tidak lengkap, maka masih bisa berjalan,” jelas Politisi PDIP itu.
Sementara terkait adanya salah satu pimpinan yang berhalangan, Widarto menyatakan pihak DPRD Jember berencana melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami akan melakukan konsultasi ke Pemprov Jatim untuk membahas terkait dengan pengesahan APBD 2026 nantinya. Apakah masih bisa ditandatangani meskipun satu orang pimpinan tidak hadir,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi Sosraperda ini, Kejari Jember telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah DDS (Wakil Ketua DPRD Jember), AS, RAR, YQ, dan SR.
Dari kelima tersangka tersebut, empat di antaranya telah ditahan. Sementara satu tersangka berinisial SR belum dilakukan penahanan karena sempat mangkir dari pemanggilan terakhir penyidik kejaksaan. (*)







