KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menegaskan tidak pernah melarang sepenuhnya kegiatan sound horeg. Sikap ini sedikit berbeda dengan imbauan Polda Jatim yang melarang dan MUI Jatim yang mengeluarkan fatwa haram.
Bupati Blitar Rijanto mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah bersifat pengaturan, bukan pelarangan. Ini merespons keluhan masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan antara hiburan dan ketertiban umum.
“Sudah ada regulasinya sejak Maret 2025. Bukan melarang, tapi mengatur agar lebih tertib. Mulai susunan acara, panitia, pengamanan, sampai penampilan tari-tarian yang sesuai norma,” ujar Rijanto, Selasa (22/7).
Rijanto menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan Festival Sound Horeg yang akan digelar di tempat lapang. Festival itu nantinya menilai penampilan, termasuk kelayakan tari-tarian.
“Kalau tidak etis, ya tidak boleh tampil. Tujuan kita membina, bukan mematikan kegiatan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai kegiatan sound horeg justru berdampak positif bagi ekonomi warga. Mulai dari UMKM, jasa penitipan sepeda, hingga kas RT dan Karang Taruna ikut terdongkrak.
Contoh sukses ditunjukkan Desa Salamrejo. Di sana, kegiatan sound horeg dikawal aparat desa, BPD, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Warga sekitar disosialisasi, rumah-rumah dilakban untuk mencegah kaca pecah, dan warga yang rentan kesehatan diimbau mengungsi sementara.
“Yang dicegah itu goyangan vulgar, orang mabuk, pakaian tak pantas. Sound horeg harus jadi tontonan mendidik, bukan meresahkan,” tegas Rijanto.(*)







