KabarBaik.co, Blitar – Sebanyak 735 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Blitar tercatat belum bisa melanjutkan ke tahap pencairan akibat gagal pada proses cek rekening.
Kendala tersebut terjadi karena adanya ketidaksesuaian data administrasi pada penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang selama ini saling beririsan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Blitar Mikhael Hankam Indoro, menjelaskan dua program bantuan tersebut menggunakan satu kartu penyaluran yang sama. Karena itu, ketika ditemukan masalah data pada salah satu program, maka otomatis berdampak pada keduanya.

“BPNT dan PKH ini saling terkait. Jika ada ketidaksesuaian data, maka proses pencairan dua-duanya ikut tertahan,” ujarnya, Senin (2/3)
Saat ini, Dinas Sosial tengah memprioritaskan proses verifikasi dan sinkronisasi data. Pengecekan dilakukan dengan mencocokkan data by name by address (BNBA) dengan data administrasi kependudukan. Proses ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar tidak menghambat penyaluran bantuan pada tahap berikutnya.
Dalam proses verifikasi tersebut, petugas menemukan sejumlah permasalahan, seperti satu nomor induk kependudukan (NIK) digunakan dengan nama yang berbeda, atau adanya perubahan data kependudukan yang belum diperbarui dalam sistem. Kondisi itu menyebabkan sistem perbankan menolak proses validasi rekening secara otomatis.
“Kesalahan sekecil apa pun, baik penulisan nama maupun data lahir, bisa berdampak pada penolakan sistem,” jelas Hankam.
Ia menegaskan, penyesuaian data dilakukan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar tepat sasaran serta mencegah persoalan administrasi di kemudian hari. Seluruh data bermasalah akan diselesaikan sebelum memasuki tahapan pencairan selanjutnya.
Selain itu, Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat penerima bantuan agar aktif memastikan kesesuaian data identitas pada KTP dan kartu keluarga. Ketepatan data menjadi kunci kelancaran pencairan bantuan, baik BPNT maupun PKH.
“Kami berkomitmen agar bansos bisa diterima oleh KPM yang berhak tanpa kendala,” pungkasnya.(*)






