KabarBaik.co- Langkah kaki Indra Septiarman alias In Dragon menuju kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Sumatera Barat, berakhir pada satu kata: Mati. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim setelah ia dinyatakan bersalah memperkosa dan membunuh NK, gadis penjual gorengan keliling, dalam tragedi yang mengguncang publik pada September 2024.
“Menyatakan terdakwa Indra Septiarman panggilan In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan persetubuhan,” tegas Hakim Ketua Dedi Kuswara saat membacakan putusan, Selasa (5/8).
Majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan hukuman In Dragon. Barang bukti, keterangan saksi, hingga rekam jejak kriminalnya membuat vonis mati terasa tak terelakkan. Indra sendiri bukan nama baru di dunia kriminal. Dia pernah dipenjara dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.
Selama persidangan, Indra juga dinilai berbelit-belit dan bahkan menuding korban sebagai penyimpan sabu 1,5 kilogram, tuduhan yang tak pernah terbukti.
“Perilaku terdakwa tidak menunjukkan penyesalan. Fakta persidangan justru semakin memperkuat keyakinan majelis hakim,” kata Hakim Dedi Kuswara sebagaimana diwartakan media setempat.
Menguras Emosi! Diburu Berhari-hari, Residivis Pembunuh Gadis Juara Silat Itu Berhasil Dibekuk
Sementara itu, tak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Dafriyon, menyatakan, pihaknya akan menempuh banding. Pasalnya, dia menilai unsur pembunuhan berencana tidak terpenuhi. “Kami menilai tali rafia yang dijadikan barang bukti hanyalah ikon untuk memaksakan Pasal 340 KUHP kepada klien kami,” ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya siap memperjuangkan banding hingga Peninjauan Kembali dan berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Finisa menyambut baik putusan tersebut. “Putusan ini sejalan dengan tuntutan kami dan sesuai dengan fakta persidangan,” katanya. Meski memahami hak terdakwa untuk mengajukan banding, pihaknya menyatakan akan mengambil sikap pikir-pikir.
Vonis mati terhadap In Dragon menutup babak kelam kasus ini, sekaligus menjadi peringatan bahwa tak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual dan pembunuhan berencana untuk lolos dari jerat hukum. (*)