Dikabulkan MK, Ketua Demokrat Jember Desak KPU Rekapitulasi Hitung Ulang

Reporter: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra
oleh -151 Dilihat
Ketua Demokrat Jember, Tri Sandi Apriana. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Jember, Tri Sandi Apriana mendesak KPU Jember untuk segera melakukan pencermatan pada Formulir C (Plano). Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk dilakukan rekapitulasi C Hasil (Plano) pada Senin (10/6).

“Jadi Kami sudah mengajukan rekapitulasi hitung ulang, paska rekapitulasi di tingkat kecamatan, karena tidak ada kesesuaian Form C Hasi Plano dan D Hasil,” ujar pria yang akrab disapa Sandi itu, rabu, (12/7).

Sandi menjelaskan, jika ada selisih suara sekitar 120 antara hasil suara Partai Demokrat dan Nasdem di dapil 1 di Kecamatan Kaliwates. Maka ia ingin suara itu dikembalikan kepada posisi sebenarnya, sesuai C Hasil Plano.

Baca juga:  PAN Jember Kawal Ketat Proses Hitung Ulang Pemilu

“Jika dikembalikan ke suara sebenarnya, kursi terakhir di dapil 1 menjadi kursi Partai Demokrat bukan Nasdem,” jelasnya.

Sandi juga mengungkap alasanya, menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan Perselisihan Hasil pemilihan umum (PHPU). Pihaknya mengaku, bahwa KPU dan Bawaslu Jember tidak menggubris laporannya.

“Pencermatan ulang ini maksudnya yang dihitung hanya hasil suara Partai Demokrat dan Partai Nasdem, sedangkan parpol lainnya tidak,” jelasnya.

Baca juga:  Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Sandi memperkirakan salinan putusan MK sudah sampai ke KPU Jember, pada rabu, sehingga Komisioner KPU yang lama berakhir pada 13 Juni 2024. Karena itu, sudah tidak memungkinkan KPU mengesekusi putusan MK tersebut. Kemungkinan rekapitulasi ulang akan dilakukan oleh Komisioner KPU Jember yang baru.

“Ia berharap, KPU Jember yang baru ini, setelah dilantik langsung bisa bekerja melakukan pencermatan. Tak perlu menunggu waktu lama lagi, lebih cepat lebih baik, supaya segera ada kepastian,” katanya.

Baca juga:  KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal Gugatan Pileg Kecamatan Kaliwates

Hingga saat ini, Ketua KPU Jember Muhammad Syai’in belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan gugatan PHPU Partai Demokrat yang meminta termohon (KPU) untuk melakukan pencermatan ulang atas formulir model C Hasil (plano) dalam jangka waktu 15 hari sejak putusan dibacakan.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.