Dinilai Tak Layak Dimakamkan di TMP Suropati, FWB Desak Makam Edy Rumpoko Dipindah

Reporter: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal
oleh -97 Dilihat
Forum Warga Batu memasang tulisan besar di depan TMP Suropati Kota Batu. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Keberadaan makam mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko periode 2007-2017 di Taman Makam Pahlawan (TMP) Suropati hingga kini menuai masalah. Padahal, almarhum telah menghembuskan nafas terakhir pada 2023 lalu di sebuah rumah sakit Semarang, Jawa Tengah.

Saat itu Edy Rumpoko masih menjalankan masa tahanan terkait permasalahannya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perwakilan Forum Warga Batu (FWB) Kayat Hariyanto menyatakan, LSM bersama masyarakat akan melayangkan surat protes kepada Pj Wali Kota Batu terkait keberadaan makam Edy Rumpoko di TMP Suropati.

“Yang jelas kami akan melayangkan surat kepada Pj Wali Kota Batu karena keberadaan makam Edy Rumpoko di TMP Suropati hari ini,” tegas Kayat, Senin (1/7). Menurutnya, dasar pelayangan surat kepada Pemkot Batu karena hari ini menjelang HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Baca juga:  Ribuan Peserta Ikuti Lomba Lari HUT Bhayangkara ke-78 Yang Digelar Polres Batu

“Kami tidak ingin ada masalah terkait keberadaan makam Edy Rumpoko di TMP Suropati saat peringatan HUT Kemerdekaan RI,” ujar Kayat. Selain itu, dia juga meminta agar Pj Wali Kota Batu dan Dewanti Rumpoko segera memindahkan makam itu ke tempat makam lain dengan batas tertentu.

“Yang ketiga dasarnya kami ingin Kota Batu kondusif dan harmonis tanpa ada masalah,” imbuhnya. Bahkan, Kayat menegaskan, sudah menyiapkan puluhan pengacara menggugat Pemkot Batu jika surat somasi yang dilayangkan tidak diindahkan.

Baca juga:  Kapolres Batu Berikan Penghargaan Kepada Pemkot saat Peringatan HUT Bhayangkara ke-78

“Kami melakukan gugatan untuk memindahkan makam Edy Rumpoko karena tindakan yang dilakukan Pemkot Batu untuk memperlambat kategori melawan hukum. Karena Edy Rumpoko tidak punya hak dimakamkan di TMP Suropati Kota Batu,” ujar Kayat.

Kayat menginginkan agar pemindahan makam Edy Rumpoko dipindah sebelum 17 Agustus 2024 karena tempat itu akan digunakan sebagai tempat renungan suci dan upacara. ”Langkah terakhir kami adalah dengan pengacara lain melakukan langkah hukum,” tegas Kayat.

Baca juga:  Kisah Jukir di Jember Temukan 2 Makam Pejuang Peta di Bangunan Kosong Bekas Kantor Kecamatan Tanggul

Salah seorang sumber menyatakan, berdasar Surat Markas Besar TNI, Komando Garnisun tetap III/Surabaya dengan nomor b/417/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 telah meminta Pj Wali Kota Batu untuk segera memindahkan jenazah Edy Rumpoko.

Bahkan, kesepakatan yang pernah dicapai dalam pertemuan di Jambuluwuk di mana pihak keluarga dan Pemerintah Kota Batu sepakat untuk pemindahan jenazah akan dilakukan setelah 100 hari wafat atau paling lambat pasca lebaran Idul Fitri.

“faktanya hingga saat ini, makam Edy Rumpoko masih berada di TMP Suropati Kota Batu,” ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.