KabarBaik.co, Blitar – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar membuka layanan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) bagi warga yang kepesertaannya dinonaktifkan pada awal 2026. Layanan ini disiapkan untuk memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Blitar, Yudha Budiono mengatakan, reaktivasi dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dinas Sosial berperan memfasilitasi masyarakat yang memenuhi persyaratan administratif.
“Kami membuka layanan reaktivasi PBI-JK yang dinonaktifkan. Dinsos memfasilitasi masyarakat sesuai dengan sistem dan mekanisme reaktivasi penerima PBI-JK,” ujar Yudha, Rabu (25/2).
Ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengajukan reaktivasi diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen. Persyaratan tersebut antara lain Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan untuk keperluan reaktivasi PBI-JK, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, surat keterangan atau rekomendasi dari fasilitas kesehatan atau rumah sakit, serta nomor kepesertaan BPJS Kesehatan.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, warga masih harus menjalani proses pemutakhiran data desil melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Apabila hasil pemadanan menunjukkan sesuai dengan kategori penerima, maka kepesertaan PBI-JK dapat kembali diaktifkan dan digunakan seterusnya.
“Kalau kelengkapan administrasi terpenuhi, kami fasilitasi. Untuk DTSEN itu terkait kewilayahan dan sistem pusat, sementara kami di daerah memastikan data dan pengajuan dari warga Kota Blitar sesuai,” jelasnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah peserta PBI-JK di Kota Blitar per Januari 2026 tercatat sebanyak 38.526 jiwa. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.739 peserta atau 7,11 persen dinonaktifkan pada awal 2026, sehingga berdampak pada akses layanan kesehatan bagi warga penerima bantuan. (*)






