KabarBaik.co – Dipastikan, untuk memperebutkan kursi B1 ke depan pada Pilkada serentak November 2024 di Kota Batu mendatang hanya dari perwakilan partai politik.
Dikarenakan, sejak 8 Mei hingga 12 Mei tidak ada calon perseorangan atau jalur independen yang menyerahkan bukti dukungan calon ke KPU Kota Batu.
Kendati demikian, Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Marlina mengatakan, sebenarnya, Minggu (12/5) sekitar pukul 23.30 WIB malam, menjelang penutupan ada satu calon independen bersama rombongan mendatangi KPU Kota Batu.
“Tetapi, kedatangan calon independen ini. Setelah kita cek ternyata belum masuk Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada),” terang Marlina, Senin (13/5).
Artinya, menurut Marlina, atas dasar belum masuknya calon independen ini. Maka, KPU tidak bisa mengakses status orang tersebut.
“Dalam peraturan, memang sebelum mendaftar ke KPU calon independen harus sudah terverifikasi di Silonkada,” ujarnya.
Dia memaparkan, untuk penyerahan bukti dukungan calon independen, KPU tidak menerima secara fisik. Setelah itu diunggah melalui Silonkada. Serta, penyerahan bukti dukungan mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024. Dan, keputusan tersebut ditetapkan dalam surat Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024.
Ditegaskan Marlina, untuk syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilwali Kota Batu 2024 yakni 16.542 orang.
“Yang jelas, disini kami tidak mengatakan apakah calon independen yang datang tadi malam itu tidak lolos. Tetapi, calon ini tidak terakses di Silonkada. Jadi, kami menyimpulkan tidak ada calon independen yang mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 Kota Batu,” tandasnya.
Perlu diketahui, jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan itu berdasarkan DPT Pemilu 2024. Jumlah DPT di Kota Batu kali ini sebanyak 164.516 orang.(*)