KabarBaik.co, Jakarta – Pemecatan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro ternyata bukan semata terkait kasus narkotika. Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap, Pamen asal Kediri, Jatim itu dinilai melakukan pelanggaran berlapis. Termasuk pelanggaran moral berupa perzinahan.
Putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) tersebut dibacakan dalam sidang di Mabes Polri Kamis (19/2). Dalam keterangannya kepada awak media. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan sanksi terberat itu dijatuhkan karena terlanggar dinilai melakukan pelanggaran serius yang mencederai hukum sekaligus marwah institusi.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
Dalam persidangan, majelis etik antara lain menemukan AKBP Didik Putra Kuncoro dinilai melakukan penyalahgunaan narkotika. Tak berhenti di situ, sidang etik turut mengungkap pelanggaran kepribadian berupa perilaku asusila, termasuk perzinahan dan perselingkuhan. Namun, belum ada keterangan perzinahan seperti apa yang dimaksud.
Yang pasti, perbuatan tersebut dinilai melanggar etika profesi, etika kelembagaan, serta norma hukum yang wajib dijunjung setiap anggota Polri.
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, termasuk larangan penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan kewenangan, pemufakatan pelanggaran disiplin, serta perzinahan.
Selain PTDH, pria berusia 46 tahun itu juga dikenai penempatan di tempat khusus (patsus) selama tujuh hari serta dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Dalam sidang tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro disebut menerima putusan majelis.
Untuk diketahui, putusan KKEP itu bersifat administratif internal dan tidak menghapus potensi proses pidana. Artinya, dugaan tindak pidana narkotika maupun ”nyanyian” penerimaan uang dari bandar tetap dapat diproses melalui jalur peradilan umum.
Secara kewenangan wilayah, karena dugaan peristiwa terjadi di Bima, maka penanganan pidana berada di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB), yang umumnya ditangani penyidik Polda setempat atau dapat diambil alih tingkat pusat bila perkara dinilai strategis.
Dengan demikian, meski karier AKBP Didik Putra Kuncoro di Korps Bhayangkara telah tamat lewat sanksi etik, proses hukum pidana terhadapnya masih terbuka dan dapat berjalan terpisah.
Sebelum sidang etik digelar, AKBP Didik Putra Kuncoro sempat membuat surat pernyataan tertulis yang berisi bantahan atas tudingan keterlibatannya, tertanggal sehari sebelum persidangan. Namun klarifikasi tersebut tidak mengubah putusan majelis etik yang tetap menjatuhkan sanksi pemecatan.
Dengan putusan ini, AKBP Didik Putra Kuncoro menambah daftar panjang polisi yang kehilangan status sebagai anggota Polri. Dia pun mesti bersiap menjalani babak hukum pidana atas dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan. (*)






