Dipicu Dendam ke Anggota Polres, Residivis Narkoba di Pasuruan Kembali Mendekam di Jeruji Besi

oleh -360 Dilihat
WhatsApp Image 2025 04 19 at 13.03.41
Anggota Polres Pasuruan mengamankan pelaku di rumahnya. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Arif Makhmudi, warga Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, merupakan residivis kasus narkoba. Kini dia harus kembali berurusan dengan Polres Pasuruan Kota setelah emosinya tak terbendung terhadap salah satu anggota yang pernah menangkapnya.

Kejadian ini berawal saat salah seorang anggota Polres Pasuruan Kota bersama keluarganya mengunjungi sebuah kafe di Kota Pasuruan. Pelaku yang saat itu menjadi tukang parkir di kafe tersebut melihat anggota Polri tersebut dan langsung mengajaknya berkelahi. Namun, anggota Polres Pasuruan Kota itu tidak menghiraukan. Namun, semakin tidak dihiraukan, maka pelaku semakin menjadi-jadi.

Anggota Polres Pasuruan Kota tersebut akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Purworejo. Tidak berselang lama akhirnya pelaku diamankan. Bahkan setelah polisi mengembangkan laporan tersebut, akhirnya ditemukan sisa sabu di rumahnya.

Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menyampaikan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan hasil tes urine menyatakan bahwa pelaku positif menggunakan sabu. “Pelaku yang merupakan residivis ternyata positif sabu. Itu sesuai hasil tes urine. Untuk kasus lainnya masih dalam proses penyidikan seperti judi online,” kata Muljono, Sabtu (19/4)

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, penyidik mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari alat-alat untuk nyabu, sisa sabu, dan handphone yang terdapat aplikasi judi online. Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, pelaku terancam dikenakan pasal berlapis, mulai dari kepemilikan narkotika golongan 1 hingga judi online dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.