KabarBaik.co Nganjuk – PJR Sub Unit 6.1 Ngawi menghentikan dan mengamankan kendaraan Toyota Avanza yang dilaporkan sebagai kendaraan rental yang hilang. Penangkapan dilakukan di KM 577 Jalur B Tol Solo-Ngawi pada Selasa (3/2).
Penangkapan pada pukul 15.15 WIB itu dilakukan setelah melalui proses pengejaran yang melibatkan personel dari Kanit Jatim 6.
Kanit PJR Jatim 6 AKP Matheus Jaka Iswantara mengatakan penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan dari Bowo selaku pemilik rental
“Kami mendapat perintah dari Pak Kasat melalui kanit, lalu melaporkan ke pimpinan dalam hal ini Bapak Kasat PJR untuk melakukan pengejaran,” jelas Jaka, Rabu (4/3)
Sebelum dihentikan, kendaraan dengan nomor polisi T 1229 CC berwarna putih tersebut terdeteksi melintas di KM 579 Jalur B ruas tol yang sama. Tim yang terdiri dari kanit, panit, dan dua anggota menghentikan mobilnya setelah melakukan pengejaran singkat. Kendaraan tersebut dikendarai oleh dua orang bernama Adetyas Wahyu Tamtomo dan Umu Fadillah.
“Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut di KM 577 jalur B, kami melakukan pengecekan dan menemukan dua pengemudi. Saat ini kendaraan tersebut sudah diamankan di Mako PJR Ngawi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan rekan polres,” tambah Jaka.
Tindakan juga telah dilakukan oleh personel Unit PJR Unit 6 terkait kejadian ini, antara lain memeriksa kondisi kendaraan, mencocokkan data Nomor Rangka Kendaraan (Noka) dan Nomor Mesin (Nosin), serta melakukan koordinasi dengan pihak kewilayahan.
Pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini masih berlangsung dengan kerja sama antara PJR Ngawi dan pihak Polres yang berwenang. (*)






