Direktur PT Kembang Kenongo Property Jadi Tersangka Skandal Penjualan Tanah Kas Desa Sidokerto Sidoarjo

oleh -722 Dilihat
IMG 20250509 WA0009
Tersangka EBS digelandang menuju mobil tahanan

KabarBaik.co — Kasus dugaan korupsi penjualan tanah aset desa di Sidokerto, Buduran, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menetapkan satu tersangka tambahan dari kalangan pengembang properti. Ia adalah EBS, Direktur PT Kembang Kenongo Property, yang diduga berperan dalam transaksi ilegal atas tanah milik desa.

Penetapan EBS sebagai tersangka diumumkan usai penyidik melakukan pemeriksaan maraton. Awalnya, EBS dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan selama satu setengah jam hingga Kamis (8/5) pukul 22.00 WIB, penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, EBS diduga mengetahui status tanah yang dibelinya sebagai aset desa yang tidak boleh diperjualbelikan. Namun, ia tetap melakukan pembelian dan memanfaatkannya untuk pembangunan kawasan perumahan bernama Griyo Sono Indah.

“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan bukti yang cukup. EBS selaku pembeli sekaligus pengembang diketahui memanfaatkan tanah TKD untuk kepentingan komersial secara melawan hukum,” ujarnya.

Penyidik menyebut, kawasan perumahan yang dibangun EBS berdiri di atas tanah desa yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan dialihkan ke sektor swasta.

EBS menjadi tersangka keempat dalam kasus ini, setelah sebelumnya tiga orang lebih dulu ditahan, yakni AN, SMN, dan KSN. Ketiganya merupakan Kepala Desa Sidokerto dan anggota Tim 9 yang bertugas mengelola aset desa.

Perhitungan sementara menyebut kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai lebih dari Rp3,1 miliar. Nilai tersebut berasal dari hasil transaksi ilegal yang melibatkan tanah desa.

Atas perbuatannya, EBS dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejari Sidoarjo memastikan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. “Kami akan terus menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak yang terlibat,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Yudha
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.