KabarBaik.co – Sejumlah bangunan toko modern di Kabupaten Bojonegoro mulai bermunculan di akhir tahun ini. Pembangunan toko modern tersebut disinyalir tidak disertai dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sejumlah pengusaha diisukan harus membayar uang ke dinas terkait agar bisa mendirikan bangunan toko modern.
Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 48 Tahun 2021 merupakan acuan tentang penataan dan pemberdayaan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan, pendirian hingga jumlah toko modern. Dalam aturan itu disebutkan bahwa untuk kecamatan Bojonegoro sebanyak 19 kuota. Dari penelusuran di area Kota Bojonegoro terdapat kurang lebih 27 toko modern telah berdiri.
Salah satu pengusaha di Kecamatan Kota Bojonegoro yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa untuk bisa mendirikan bangunan toko modern harus menghadap ke Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi. Dia diharuskan membayar uang sebesar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.
“Saya disarankan untuk menghadap kepala dinas perdagangan dan disuruh menyiapkan dana Rp 100-200 juta. Padahal kuota pembangunan toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro sudah penuh. Ya, saya gak mau karena tidak akan keluar PBG,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya itu, Kamis (5/12).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi saat dikonfirmasi menyangkal tuduhan yang diarahkan kepada dirinya. “Itu hoak, Mas. Makasih,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh KabarBaik.co. (*)