KabarBaik.co – Dinas Pendidikan Kota Blitar menegaskan bahwa kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa, khususnya jenjang SMP, tetap diperbolehkan. Namun, penyelenggaraan acara diminta dikemas secara sederhana agar tidak membebani orang tua siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar Dindin Alinurdin, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Blitar. Ia menekankan bahwa kegiatan perpisahan bukan hal yang dilarang, asalkan pelaksanaannya dilakukan secara bijak.
“Pelepasan atau wisuda tidak dilarang karena siswa memang sudah menyelesaikan masa pendidikannya. Namun, kemasannya harus sederhana dan tidak membebani wali murid,” ujar Dindin, Kamis (15/5).
Ia menambahkan, jika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut ada dukungan dari sponsor atau orang tua siswa yang secara ekonomi mampu membantu, maka hal itu diperbolehkan selama tidak menimbulkan kesan paksaan bagi wali murid lainnya.
“Yang terpenting, jangan sampai ada wali murid yang merasa terbebani,” tegasnya.
Saat ini, menurut Dindin, sejumlah SMP di Kota Blitar sudah menyampaikan rencana untuk menggelar kegiatan perpisahan bagi siswa kelas 9.(*)