KabarBaik.co – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan mengurangi jam belajar mengajar selama Ramadan 1446 H. Langkah tersebut dilakukan untuk melaksanakan instruksi Kementerian Pendidikan.
Plt Sekretaris Disdikbud Kabupaten Pasuruan, Safi’i, memastikan bahwa pemangkasan jam belajar tidak akan mempengaruhi proses belajar mengajar. “Proses belajar dikurangi untuk SD dan SMP, namun tidak mempengaruhi kualitas belajar di sekolah,” ujar Safi’i, Senin (3/3).
Safi’i menjelaskan, sumber belajar tidak terbatas hanya di sekolah. Masih banyak tempat dan cara lain untuk belajar, bahkan mungkin lebih menyenangkan dan efektif. Seperti di lingkungan keluarga dengan orang tua dan lingkungan masyarakat, terutama saat Ramadan.
“Banyak tempat dan cara lain untuk belajar, bahkan mungkin lebih menyenangkan dan efektif. Misalnya di lingkungan keluarga dengan orang tua dan lingkungan masyarakat, terutama di masa Ramadan,” jelas Safi’i.
Untuk diketahui, jam belajar di SD pada hari biasa di luar Ramadan yaitu pukul 07.00-12.00 untuk kelas tinggi dan pukul 07.00-11.00 untuk kelas rendah. Sementara, jam belajar di SMP pada hari biasa adalah pukul 07.00-13.00.
“SD kelas 1-3 selama bulan Ramadan jam belajar jadi pukul 07.30-10.00 WIB, lalu untuk SD kelas 4-6 masuk pukul 07.30-11.00. Sementara untuk yang SMP saat bulan Ramadan masuk pukul 07.30-12.00,” kata Safi’i.
Pemangkasan jam belajar ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi siswa untuk lebih banyak beribadah dan berkumpul bersama keluarga selama Ramadan. Disdikbud Kabupaten Pasuruan juga mengimbau kepada orang tua untuk aktif mendampingi anak-anak belajar di rumah selama Ramadhan.
“Kami mengimbau kepada orang tua untuk memanfaatkan waktu di rumah untuk belajar bersama anak-anak,” tandas Safi’i. (*)






