KAI Daop 8 Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api

oleh -254 Dilihat
WhatsApp Image 2025 03 03 at 10.23.07
Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya melarang warga ngabuburit di sepanjang rel kereta api. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengingatkan dan dengan tegas melarang masyarakat untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api (KA). Termasuk untuk menghabiskan waktu menunggu waktu berbuka atau ngabuburit selama Ramadan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, aktivitas di jalur KA dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan diri sendiri. Pihaknya masih kerap menemukan masyarakat berkegiatan di sekitar jalur KA. “Kami ingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian,” tegasnya, (3/3).

Menurut Arif, dasar larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199 dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau dengan hingga Rp 15.000.000,” kata Arif.

Sebagai upaya preventif, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasionalnya yang sering dijumpai aktivitas masyarakat. “Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan aktivitas masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA,” ucapnya.

Arif menegaskan, KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan serta masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. Dia mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

“Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan,” tutur Arif.

Arif berharap berbagai langkah yang dilakukan ini dapat menciptakan perjalanan kereta api dan juga lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

“KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama bulan Ramadan agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA, karena memerlukan ruang aman untuk operasionalnya, dan setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal,” tandas Arif.

Selam ini kecelakaan kereta api di Kabupaten Bojonegoro yang merupakan wilayah dari Daop 8 Surabaya masih kerap terjadi, bahkan merenggut korban jiwa. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Shohibul Umam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.