Disdukcapil Nganjuk Luncurkan Uji Coba Layanan COD KTP-el

oleh -60 Dilihat
Layanan COD KTP-el Disdukcapil Nganjuk

KabarBaik.co, Nganjuk – Disdukcapil Nganjuk melaksanakan uji coba layanan Cash on Delivery (COD) KTP Elektronik untuk permohonan perubahan elemen data dan penggantian KTP-el rusak. Layanan yang bertujuan meningkatkan kemudahan akses administrasi kependudukan ini mulai diberlakukan pada Rabu (18/2).

“Layanan COD KTP-el ini kami siapkan sebagai alternatif pelayanan yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Namun demikian, kami tetap menekankan prinsip validitas dan keamanan data kependudukan,” ujar Kepala Disdukcapil Nganjuk Gatut Sugiarto.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Dukcapil. KTP-el yang selesai dicetak akan dikirimkan langsung ke alamat pemohon melalui layanan POS, dengan syarat alamat pengiriman harus sesuai dengan yang tercantum pada KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“KTP-el yang dicetak untuk perubahan data sepenuhnya mengacu pada data KK. Karena itu, kami mengimbau masyarakat memastikan data KK sudah valid sebelum mengajukan permohonan,” tambah Gatut Sugiarto mengenai persyaratan untuk permohonan perubahan elemen data.

Dalam pelaksanaannya, ada ketentuan penting yang harus diperhatikan pemohon. KTP-el lama wajib diserahkan kepada petugas POS saat pengiriman KTP-el baru. Apabila KTP-el lama tidak dapat diserahkan, maka pengambilan KTP-el baru tidak dapat dilakukan.

“Pemohon dikenakan biaya pengiriman dan penarikan KTP-el lama sebesar Rp 20.000, yang dibayarkan secara COD kepada kurir POS. Estimasi waktu pengiriman KTP-el baru diperkirakan memakan waktu 2 hingga 4 hari kerja,” jelas pihak Disdukcapil dalam keterangan resmi.

Selain itu, ada aturan khusus terkait pengajuan melalui WhatsApp. Satu nomor WhatsApp hanya dapat digunakan untuk pengajuan satu KK dan tidak diperkenankan untuk permohonan milik KK lain.

“Pengajuan layanan dilakukan dengan mengirimkan format pesan WhatsApp berisi pilihan layanan, nama lengkap, NIK, serta alamat pengiriman sesuai KK. Pemohon juga harus menyatakan persetujuan membayar biaya dan mengembalikan KTP lama, serta melampirkan foto KTP asli dan KK,” jelas petugas terkait tahapan pengajuan.

Melalui uji coba layanan ini, Disdukcapil Nganjuk berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.