KabarBaik.co, Mojokerto – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyetujui usulan pemindahan ibu kota Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang digelar pada Sabtu (14/3) siang di Gedung Graha Whicesa, Sooko.
Keputusan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan DPRD terkait usulan pemindahan ibu kota daerah. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari strategi penataan wilayah perkotaan sekaligus upaya memperkuat perekonomian dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap usulan tersebut.
“Berkaitan dengan hal tersebut, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto atas segala bentuk dukungan, kontribusi, dan sumbangsih pemikiran yang telah diberikan,” ujar Bupati Albarraa.
Ia menilai persetujuan DPRD tersebut menjadi langkah penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Mojokerto ke depan.
“Atas diberikannya persetujuan ini tentunya merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan penataan wilayah perkotaan Kabupaten Mojokerto sekaligus memperkuat struktur perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah,” ungkapnya.
Bupati Albarraa berharap keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna tersebut mampu membawa dampak positif bagi masyarakat.
“Semoga keputusan yang kita buat hari ini dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kabupaten Mojokerto yang lebih maju, adil, dan makmur,” tambahnya.
Dalam rapat paripurna yang sama, Bupati Mojokerto juga menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menanggapi pandangan fraksi terkait Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlangsungan usaha masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil,” jelas Bupati.
Ia menambahkan bahwa kebijakan tarif serta objek pajak dan retribusi dirumuskan secara selektif. Pemerintah daerah, kata dia, tetap membuka ruang pemberian insentif, keringanan, hingga pembebasan pajak maupun retribusi tertentu agar tidak menghambat pertumbuhan usaha kecil.
Perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri terhadap peraturan daerah yang telah berlaku. Evaluasi itu dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta kebijakan fiskal nasional.
### Penyertaan Modal BUMD Disesuaikan Kondisi Fiskal
Sementara itu, terkait perubahan peraturan daerah tentang penyertaan modal pada BUMD, Bupati menegaskan bahwa kemampuan anggaran daerah menjadi pertimbangan utama.
“Penyertaan modal hanya dapat dilakukan apabila kapasitas fiskal daerah memungkinkan dan tidak mengganggu pemenuhan belanja wajib serta pelayanan dasar kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa rencana penyertaan modal juga perlu mempertimbangkan analisis kelayakan usaha, proyeksi kinerja BUMD, serta potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah pada masa mendatang.
“Dengan demikian, penyertaan modal dapat menjadi investasi daerah yang produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah,” pungkasnya.(*)






