KabarBaik.co, Blitar – Upaya penataan dermaga penyeberangan di sepanjang Sungai Brantas di Blitar terus didorong. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah belum meratanya legalitas operasional, yang berdampak pada perlindungan pengguna jasa.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menilai, keberadaan izin operasional tidak sekadar urusan administrasi, tetapi juga berkaitan langsung dengan keselamatan dan jaminan bagi penumpang, termasuk aspek asuransi.
Kepala Dishub Kabupaten Blitar Puguh Imam Susanto, mengatakan legalitas menjadi dasar utama dalam memastikan standar pelayanan di setiap dermaga penyeberangan.
“Legalitas ini penting sebagai jaminan bahwa lokasi penyeberangan telah melalui kajian teknis yang tepat, baik dari sisi keamanan arus maupun konstruksi sandar kapal,” ujarnya, Selasq (14/4).
Menurutnya, dengan adanya izin resmi, pengawasan terhadap armada dan infrastruktur penunjang bisa dilakukan lebih terukur. Hal ini juga memudahkan koordinasi apabila terjadi insiden di lapangan.
Saat ini, proses pengurusan legalitas masih berjalan. Berkas dari sejumlah pengelola tambangan telah dikumpulkan dan akan diverifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait.
“Berkas sudah terkumpul dan nantinya akan diperiksa oleh KSOP Probolinggo,” jelasnya.
Dishub juga membuka ruang pendampingan bagi para pengelola tambangan agar proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan.
Ke depan, pemerintah daerah menargetkan angkutan penyeberangan ini tidak lagi dipandang sebagai transportasi alternatif semata, melainkan sebagai moda yang memiliki standar keselamatan dan legalitas yang jelas.
“Harapannya angkutan air ini bisa naik kelas, menjadi transportasi yang legal, aman, dan diakui secara administratif,” pungkasnya.(*)








